Perda PBG Belum Diberlakukan, Pemkab Gresik Tetap Dapat Memungut Retribusi Memakai Acuan Perda IMB

Reporter : Abdul Aziz Qomar

KLIKJATIM.Com | Gresik — Peraturan Daerah (Perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kabupaten Gresik telah selesai dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemkab Gresik.

Tetapi Perda itu belum bisa digunakan karena masih melalui tahap penelaahan di tingkat kementerian.

Baca juga: SiLPA APBD Gresik 2025 Tembus Rp452 Miliar, Lebih Besar dari Belanja Modal

Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum bisa memungut retribusi PBG selama Perda PBG belum berlaku.

Namun angin segar datang melalui Surat Sekretaris Kabinet Nomor B84/Seskab/Ekon/2022 tertanggal 11 Februari 2022 yang mengatur transisi dari IMB ke PBG.

"Dengan aturan itu Pemkab tetap dapat menarik retribusi dengan perhitungan sesuai Perda IMB yang masih berlaku," tutur Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik, Reza Pahlevi.

Menurut Reza, izin PBG tetap dapat diproses meski peraturan daerahnya (Perda) belum jadi, namun sebelum adanya surat edaran Sekretaris Kabinet itu retribusinya nol.

"Sehingga sekarang kita bisa menarik retribusi, dan nanti izin yang keluar sudah bukan IMB, tapi PBG, dan masyarakat yang mengajukan PBG akan terlayani," kata Reza.

Baca juga: Polres Jember Tangani 25 Kasus Narkoba, Jaringan Peredaran hingga Bali Terbongkar

Pemkab sendiri kata Reza oleh pemerintah pusat diberi waktu sampai bulan September tahun ini untuk menyiapkan operasionalisasi Peraturan PBG, mulai dari Perda, Perbup, SOP sampai dengan pembentukan Sekretariat SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

"Nah kita upayakan untuk mempercepat itu," tandas Reza.

Surat Sekretaris Kabinet itu berisi hasil kesepakatan rapat gabungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Sekretariat Kabinet pada 8 Februari 2022.

Baca juga: Turun ke Sawah Lewat Program Medhayoh, Bupati Setyo Wahono Semangati Ibu-Ibu Tani di Ngraho

Rapat itu membahas kebijakan transisi diperlukan untuk percepatan pelaksanaan penerbitan PBG oleh daerah. Ini karena mayoritas daerah belum bisa memproses permohonan PBG berdasar Perda PBG karena belum jadi.

Karena itu dalan surat Sekretaris Kabinet diputuskan dilakukan percepatan, bahwa daerah boleh menerbitkan PBG menggunakan perda yang ada, yaitu perda mengenai retribusi IMB. (bro)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru