KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Sebanyak 2 pasang terjaring razia di dalam kamar kos di wilayah Kecamatan Bojonegoro. Pasangan bukan suami istri itu sedang ‘begituan’ alias mesum saat malam hari, Rabu (23/2/2022) pukul 19.00 WIB.
"Ada 2 pasangan yang kami razia saat malam itu," ujar Kabid Trantibum Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Wujudkan Asta Cita, Bojonegoro Masuk Daftar 15 Kabupaten Berkinerja Terbaik Nasional
Ia mengatakan, saat itu Satpol PP mendapatkan laporan dari masyarakat melalui aplikasi WhatsApp bahwa ada pasangan yang bukan suami istri sedang masuk di rumah kos yang ada di Kecamatan Bojonegoro.
Setelah menerima laporan, Kasatpol PP memerintahkan anggota untuk menindak lanjuti aduan tersebut dengan memberangkatkan 1 regu patroli malam. "Saat di lokasi anggota menemukan 2 pasangan yang bukan suami istri di dalam kamar dan pintu tersebut terkunci," katanya.
Baca juga: Ratusan ASN Bojonegoro Ajukan Cuti Haji 2026
Setelah diketuk anggota berkali kali, akhirnya dibuka dan yang bersangkutan tidak bisa menunjukan surat nikah. Pasangan tersebut AAP (26) perempuan Kecamatan Temayang Bojonegoro dengan pasangan BRY (26) Kecamatan Ngasem Bojonegoro. Pasangan kedua RPY (28) laki-laki Kecamatan Kalitidu Bojonegoro dengan pasangan FMR (21) Kecamatan Bojonegoro.
Ia menambahkan, saat pasang tersebut tidak dapat menunjukkan buku nikah, lalu ke 2 pasangan bukan suami istri tetsebut dibawa ke Satpol PP guna pendataan dan pemberian sanksi.
Baca juga: Langgar Aturan, Pertamina Putus Hubungan Usaha 7 Pangkalan LPG 3 Kg di Jatimbalinus
"Kami berikan sanksi untuk memanggil kedua orang tua dan wajib lapor selama 7 hari," pungkasnya.(mkr)
Editor : M Nur Afifullah