KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satuan Binmas Polres Tulungagung menggelar sosialisasi ke toko penjual variasi sepeda motor di Tulungagung, sosialisasi dilakukan agar pemilik toko tidak melayani penjualan knalpot racing yang tak sesuai spesifikasi kendaraan.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, melalui Kasat Binmas AKP Djadmiko mengatakan, kegiatan ini dilakukan agar pemilik toko variasi sepeda motor tidak menjual atau memasang knalpot racing dan knalpot brong.
Baca juga: Tarik Joran Pancing Kena Aliran Listrik, Pemancing Tulungagung Meregang Nyawa
“Pengguna Knalpot Brong melanggar Undang- Undang Lalu lintas dan Agkutan Jalan”, ujar Kasat Binmas.
Djadmiko menyampaikan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat yang terganggu dengan keberadaan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar, selain itu laporan juga datang dari pengendara kendaraan yang terganggu dengan adanya sepeda motor tidak sesuai spesifikasi ini.
Baca juga: Bahayakan Keselamatan, Tim Gabungan Tulungagung Pasang Perangkap Buaya
“Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran penggunaan knalpot Brong khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung," terang AKP Djadmiko.
Pihaknya menyebut, selain mengganggu kenyamanan dan ketentrama warga, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi juga berpotensi terciptanya pelanggaran yang bertentangan dengan undang undang Lali lintas Angkutan jalan.
Baca juga: Tak Datang di Rapat, Ternyata Wakil Kepala Stasiun Tulungagung Meregang Nyawa di Kamar Kos
“Penggunaan Knalpot Brong meupakan salah satu pelanggaran Undang-Undang LLAJ karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis ranmor yang sudah ditentukan," pungkasnya. (yud)
Editor : Iman