KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Sebanyak 6 pasangan bukan suami istri diamankan Satpol PP Kabupaten Tulungagung. Mereka digiring ke kantor Satpol PP setelah terjaring razia berada di dalam rumah kos, yang berada di kawasan Kecamatan Tulungagung Kota dan Kedungwaru, Selasa (15/2/2022) malam.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Tulungagung, A Nindya Putra mengatakan, total ada 7 lokasi rumah kos yang telah menjadi sasaran razia. Hasilnya, ada 6 pasangan kekasih yang telah menyewa kamar kos tersebut.
Baca juga: Tarik Joran Pancing Kena Aliran Listrik, Pemancing Tulungagung Meregang Nyawa
"Kita temukan 6 pasangan bukan suami istri di kamar kos. Mereka ada di dalam kamar dengan kondisi pintu terkunci," ujar pria yang akrab disapa Genot ini.
Mereka yang terjaring razia langsung dimintai keterangan. Petugas juga memberikan teguran lisan dan tertulis. Baru kemudian boleh pulang dengan dijemput orang tua atau keluarganya masing-masing.
Baca juga: Bahayakan Keselamatan, Tim Gabungan Tulungagung Pasang Perangkap Buaya
Genot mengungkapkan, mayoritas pasangan diduga mesum yang terjaring di dalam kamar kosan adalah muda mudi. Sebagian berstatus mahasiswa dan pekerja swasta.
Selain itu, petugas juga memberikan teguran kepada pemilik kos karena lalai dalam pengawasan penggunaan rumah kosnya.
Baca juga: Tak Datang di Rapat, Ternyata Wakil Kepala Stasiun Tulungagung Meregang Nyawa di Kamar Kos
Dalam razia kali ini juga ditemukan modus sewa kamar kos dengan harga Rp40 ribu per jam. Pelaku biasanya mempromosikan melalui media sosial.
"Jadi kita temukan modus sewa kamar kos, pasangan ini mengetahuinya dari media sosial dengan tarif Rp40 ribu per jam," jelasnya. (nul)
Editor : Iman