Pelaksana Proyek Pembangunan Jalan di Tulungagung Ditetapkan Jadi Tersangka

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan satu tersangka korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Seorang tersangka itu berinisiao AK (41).

AK merupakan seorang direktur pelaksana proyek pembangunan jalan pada tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,4 miliar.

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta di Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan

"Kita sudah periksa 25 orang saksi, ada yang dari PNS maupun dari swasta, kemudian setelah diketahui kerugian negaranya, kita tetapkan satu tersangka yakni AK," ujarnya.

Agung menjelaskan, pasca ditetapkan sebagai tersangka, AK tidak ditahan. Sebab, selama ini yang bersangkutan cukup kooperatif dalam mengikuti pemeriksaan bahkan yang bersangkutan juga telah menitipkan uang sebesar Rp 1,7 miliar sebagai ganti kerugian negara.

Baca juga: Peserta JKN Diimbau Bayar Iuran Tepat Waktu

Agung menyebut, kasus yang menyeret tersangka AK bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit penggunaan keuangan negara di Pemkab Tulungagung tahun 2018 yang lalu.

Dari pemeriksaan tersebut, ternyata didapati ada dugaan korupsi di proyek pembangunan 4 ruas jalan. Yakni, ruasĀ  Jalan Sendang-Penampihan, kemudian Jalan Jeli-Picisan, Jalan Boyolangu-Campurdarat dan Jalan Tenggong-Purwodadi.

Baca juga: 357 Kasus Kecelakaan Ditangani Satlantas Polres Tulungagung Hingga April 2026

"Kalau peran AK ini melakukan pekerjaan tidak sesuai spek dan tidak mengerjakan proyek sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya.(mkr)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru