Melintas Tulungagung, Truk ODOL Ini Langsung Ditilang

klikjatim.com
Petugas saat melakukan pengamanan. (Iman/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satlantas Polres Tulungagung melakukan tindakan tegas terhadap truk bermuatan lebih atau yang kerap disebut dengan Over Dimensi Over Load (ODOL). Saat ini kendaraan dan SIM B1 milik pengemudi truk tersebut pun diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk proses hukum selanjutnya, kita lakukan penahanan atas kendaraan dan SIM B1 milik pengemudi tersebut," ujar Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Bayu Agustyan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko pada Kamis (10/2/2022).

Nenny menyebut penindakan ini dilakukan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, pada Rabu (9/2/2022) siang kemarin. Ketika itu anggota Satlantas yang bertugas mendapati kendaraan ODOL melintas.

"Jadi penindakan ini dilakukan oleh anggota yang bertugas, kemudian kendaraan tersebut dihentikan karena melanggar aturan dimensi," jelasnya.

Lebih lanjut kata Nenny, kendaraan ODOL selain melanggar undang-undang yang ada karena melebihi kapasitas juga berpotensi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya. "Karena yang dirugikan itu pengguna jalan. Sebab bisa berpotensi kecelakaan lalu lintas hingga potensi kerusakan jalan akibat ODOL ini," ucapnya.

Selain menindak pengemudi kendaraan ODOL, pihaknya juga menyasar pengemudi pickup yang menggunakan kendaraanya untuk mengangkut orang. "Pickup yang digunakan mengangkut penumpang juga menjadi sasaran penertiban kita, karena bukan peruntukannya," pungkas Nenny. (nul)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru