KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Penjaringan bakal calon kepala desa (Bacakades) Kebonwaris Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan kian memanas. Pasalnya panitia Pilkdes "meloloskan" salah satu kandidat
Baca juga: Luncurkan Logo Muswil VI, KAHMI Jatim Bersiap Cetak Nakhoda Baru Berbasis Pengabdian Akar Rumput
bacakades.
Sontak saja, hal tersebut menuaikan "gelombang" protes dari bacakades lainnya. Selain itu, panitia juga dituding tabrak Perda Nomer 3 Tahun 2001 dan Perbup 47 Tahun 2021 tentang pemerintahan desa.
Aksi protes itu dituangkan dalam surat keberatan yang dilayangkan salah satu bacakades beberapa hari lalu.
"Saya sudah melayangkan surat keberatan (protes) kepada pihak panitia. Ada dua berkas yang tidak dilengkapi sang petahana (Muchammad Kholiq) yakni Surat Izin Cuti dari Sekda Kabupaten Pasuruan dan Surat Sedang Tidak Menjabat dari Kecamatan Pandaan," ungkap Dedy Poerwanto pada awak media, Kamis (3/1/2022).
Menurutnya, batas akhir pendaftaran Bacakades, Muchammad Kholiq tidak dapat menunjukan Surat Izin Cuti dan Surat Sedang Tidak Menjabat. Padahal surat itu wajib disertakan mengingat Kholiq berstatus Kades Kebonwaris.
Baca juga: Ratusan Pelajar Pasuruan dan Sekitarnya Ikuti Seminar Inspiratif AHM Best Student 2026
Menanggapi memanas penjaringan bacakades Kebonwaris, ditanggapi enteng Camat Pandaan Yudianto. Ia berdalih, penjaringan bacakades itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada. "Jika ada bacakades yang keberatan silahkan aja mengajukan keberatan. Kan itu belum final," singkat.
Dalam Pilkades Kebonwaris ini diikuti oleh empat calon. Yakni Dedy Poerwanto, Tohari, Mochammad Alfan, dan petahana Muchammad Kholiq. (yud)
Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah
Editor : Redaksi