KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Insiden kesalahan memberikan kenaikan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah mendapat sorotan tajam kalangan DPRD setempat. Bahkan dalam waktu dekat Komisi A Bidang Pemerintahan berencana akan membahasnya di internal.
"Terkait masalah ini akan kami komunikasikan di internal komisi," ujar Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran kepada klikjatim.com, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: Dana Transfer Pusat 2026 Dipangkas Rp1,3 Triliun, Pemkab Bojonegoro Tak Gentar!
Peristiwa salah memberikan kenaikan jabatan ASN di lingkungan Inspektorat Pemda Bojonegoro benar-benar disesalkan. Karena terkait pengangkatan jabatan ini sangat penting dan serius, tapi malah membuat Bupati kecolongan.
[irp]
Dia menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran serius bagi semua pihak di lingkungan Pemda Bojonegoro. Pihaknya tak ingin sampai terulang lagi.
"Kejadian ini harus jadi masukan semua instansi agar setiap mengambil keputusan atau tindakan lebih berhati-hati dan teliti sebelum surat dikeluarkan," paparnya.
Baca juga: Sepi Peminat, Seleksi Sekda Bojonegoro Diperpanjang
Apakah ada rencana memanggil Organisasi Perangkat Darah (OPD) terkait? "Saya akan koordinasi dengan teman-teman di komisi," imbuhnya.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto. Menurutnya, kejadian ini harus menjadi evaluasi agar tidak sampai terulang kembali.
[irp]
Baca juga: Bupati Bojonegoro Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Sosialisasi BKKD 2025
"Semoga dengan kejadian ini harus lebih hati hati dalam mengambil keputusan," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah menerbitkan SK pengangkatan jabatan seorang auditor muda menjadi auditor madya. Namun belakangan baru diketahui ternyata ASN tersebut belum memenuhi syarat pengembangan profesi. Akhirnya melalui Plt Inspektur Inspektorat, Nuril Anshori bersurat ke Bupati untuk meninjau kembali SK yang sudah terlanjur terbit. (af/nul)
Editor : M Nur Afifullah