KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah menghadiri rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Bojonegoro, dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Bojonegoro. Tampak dalam rapat paripurna kali ini diikuti oleh Anggota DPRD setempat dan juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Bojonegoro beserta para Kepala OPD Kabupaten Bojonegoro.
Adapun PAW Ketua DPRD Bojonegoro ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor: 171.412/39/011.2/2022, tanggal 14 Januari 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Nomor 171.412/40/011.2/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca juga: Pasar Wisata Bojonegoro Diresmikan, Bupati Anna Berharap Jadi Pusat UMKM
Abdullah Umar selaku Ketua DPRD Bojonegoro yang baru menyampaikan, pihaknya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Tentu sesuai agenda dan juga program yang sudah tersusun dengan baik.
"Saya akan meneruskan tugas dengan baik selama masa menjabat," ujar Umar, sapaan akrabnya pada Selasa (2/2/2022).
Baca juga: Sisir Pelosok Desa, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah Komitmen Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem
Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah mengatakan bahwa sebagai ketua DPRD yang baru tentunya harus segera menyesuaikan dengan berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.
Menurutnya, masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Sehingga harapannya, DPRD dan stakeholder bisa bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Mudahkan Masyarakat, Pemkab Bojonegoro Siapkan Pembayaran Pajak via Elektronik
"Kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pembangunan diharapkan bisa menjaga kondusifitas yang sudah ada, dan waspada terhadap gangguan, hambatan dan tantangan pelaksanaan pembangunan," harap Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah. (nul)
Editor : M Nur Afifullah