Polres Bojonegoro Larang Keras Jual dan Pasang Knalpot Brong, Hukumannya Apa?

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Satlantas Polres Bojonegoro melarang motor dipasangi knalpot brong. Sejumlah pemilik bengkel dan penjual knalpot Senin (31/1/2022) didatangi dan diimbau tidak melayani pemasangan kenalpot brong.

Sosialisasi larangan pemasangan knalpot brong itu dipimpin Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (kamsel) Satlantas Polres Bojonegoro Iptu M Thohir.

Baca juga: Pemkab Bojonegoro Imbau ASN Konsumsi Produk Lokal Melalui GASPOL

Thohir menegaskan, dalam sosialisasi kali ini, baik pengusaha, penjual maupun pemiliki bengkel variasi motor dilarang keras menjual atau melayani pemasangan knalpot brong. Sayangnya, polisi belum punya tindakan pasti jika ada pemilik bengkel atau penjual knalpot melayani jual beli knalpot brong.

Baca juga: Polres Bojonegoro Beri Pemahaman Pelajar Melek Teknologi Digital

"Tunggu tiga 3 atau 4 hari ke depan," kata Iptu M Thohir.

Menurut Thohir, penggunaan knalpot brong itu mengganggu ketertiban masyarakat. Selain menimbulkan polusi, juga dapat menimbulkan suara bising.

Baca juga: Sambut Kajari Baru, Bupati Bojonegoro Dorong Pendampingan Hukum Preventif untuk Kawal Pembangunan Daerah

"Satlantas Polres Bojonegoro berharap semoga pengusaha pembuatan knalpot dan pemilik bengkel variasi dapat mematuhi imbauan yang di sampaikan petugas," pungkasnya.(mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru