KLIKJATIM.Com | Surabaya - Aksi pemukulan seorang guru kepada peserta didiknya yang diduga terjadi di Surabaya, mendapat tanggapan dari DPRD setempat. Tindakan yang terekam video berdurasi tiga detik itu beredar di grup WhatsApp.
Tampak dalam video tersebut, seorang guru sedang memukul kepala seorang siswa yang berada di depan kelas. Tak hanya memukul. Bahkan sang guru juga terdengar mengucapkan kata yang tidak pantas sebelum akhirnya melakukan pemukulan.
Baca juga: Gubernur Khofifah Terbitkan Surat Perintah F Bagus Panuntun Sebagai Plt Wali Kota Madiun
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti memastikan bahwa lokasi kejadian itu berada di salah satu SMPN di Surabaya. "Intinya video itu tersebar dan sampai ke saya. Kemudian saya cek kebenarannya ke Dispendik (Dinas Pendidikan). Dispendik pun taunya dari saya dan langsung dicek. Ternyata benar di Surabaya," kata Reni, Sabtu (29/1/2022).
"Apapun alasannya, jelas itu tindakan yang salah berat dan harus mendapat sanksi berat. Dengan memukul itu sudah kesalahan fatal dan harus disanksi berat," tegasnya.
Politisi PKS itu menjelaskan, kekerasan terhadap anak di sekolah telah diatur dalam pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa :
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Mulai Serahkan 810 Kendaraan Curian Kepada Pemiliknya
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Lebih lanjut dia menjelaskan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
Pasal 2 ayat (4) dan (5) Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan bahwa menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif. "Ayat limanya menyebutkan, melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik," jelasnya.
Untuk itu, dia meminta agar Dispendik dan sekolah terkait untuk segera mendatangi orang tua serta meminta maaf secara terbuka. "Anak ini harus dilindungi jangan sampai ada trauma dan psikis. Harus didampingi. Siswa lain yang ada di kelas itu juga harus mendapat pendampingan agar tidak menimbulkan trauma," ujarnya.
Selain itu, politisi perempuan ini juga meminta agar dinas terkait mengecek latar belakang guru yang memukul kepala siswanya itu. "Apa ada problem di rumahnya atau sebagainya, itu harus cari tahu agar bisa menjadi bahan evaluasi dan pembinaan bagi Dispendik secara keseluruhan untuk semua tenaga pendidik di Surabaya. Apapun alasannya, jelas itu salah. Undang-undang pun melarang. Kemudian anak itu punya hak dilindungi, jangankan fisik, verbal saja tidak boleh," pungkasnya. (nul)
Editor : Redaksi