KLIKJATIM.Com | Jember - Ambrolnya Jembatan Jompo di Jalan Raya Sultan Agung, Kabupaten Jember, Senin (2/3/2020) sebenarnya sudah terdeteksi sejak lama. Namun saat itu Pemkab Jember hanya memerintahkan pengosongan saja terhadap aktivitas toko dan membiarkan bangunan pertokoan ditutup tanpa ada aktivitas. Pasalnya jembatan yang menjadi jalan raya di Pertokoan Jompo itu ambles atau retak sejak Maret 2019.
Dan ternyata benar, jembatan ambruk pada sekitar pukul 04.00 Wib sehingga menyebabkan 10 bangunan ruko ambruk dan longsor ke dasar tanah. Tidak ada laporan korban jiwa.
Baca juga: Lagi Gudang Tembakau di Kecamatan Jelbuk Jember Terbakar
Insiden tersebut terjadi saat bersamaan dengan turunnya hujan. "Saat itu sedang turun hujan gerimis, tiba-tiba ada suara benturan keras, tenyata jembatan roboh," ujar Rudi Setiawan, warga setempat.
[irp]
Dikatakan, biasanya pada dini hari hingga menjelang pagi di kawasan itu terdapat pedagang sayur yang menjual dagangannya. "Untung saja saat itu tidak ada penjual sayur yang kebetulan melintas di sana," kata dia.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya, Ahmad Subki mengungkapkan penyebab ambrolnya sejumlah ruko di Jalan Sultan Agung, Kabupaten Jember karena penopang pondasi di atasnya tergerus akibat perubahan karakteristik Daerah Aliran Sungai (DAS). Palung sungai yang semakin dalam menyebabkan plot beton penyangga ruko semakin turun posisinya. Otomatis kondisi tanah dan bangunan pun ambles.
Baca juga: Wabup Jember Lapor KPK, Bupati Fawait Tanggapi Sumringah
"Pondasi ruko yang pakai beton itu, di bawahnya kan ada tanah. Begitu banjir tanahnya tergerus akhirnya turun ke sungai dan ambles," terang Subki.
[irp]
Dikatakan, upaya perbaikan sebenarnya sudah pernah dilakukan. Pihak BBPJN VIII Surabaya pernah menganggarkan Rp 10 milliar di tahun 2018 dan 2019. Namun pelaksanaanya belum bisa dilaksanakan karena menunggu penertiban ruko di atasnya.
Baca juga: Truk Damkar Mogok, Warga Jember Terpaksa Padamkan Kebakaran
BBPJN VIII masih menunggu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk menertibkan. Karena ruko di atas Sungai Kali Jompo tak kunjung ditertibkan, maka uang yang telah dianggarkan dikembalikan ke kas negara menjadi SiLPA.
"Sekarang kan semua hak harus dihormati. (Penertiban) Tidak semudah itu," tegasnya.
Subki memprediksi, penyelesaian perapian bekas ambrolnya ruko ini memakan waktu tiga hari. Setelah itu baru di beton atau diplengsengan Sungai Kali Jompo. Baru kemudian diperbaiki jalannya dengan pengaspalan ulang. (dik/mkr)
Editor : Redaksi