Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Pungli Pasar Wisata Ceng Ho Berjalan

klikjatim.com
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasurua Iptu Wachid S Arief

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, memastikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pasar Wisata Ceng Ho berjalan. Terbukti sejumlah pengurus paguyupan dan dinas terkait diperiksa oleh penyidik.

"Untuk kasus itu (pungli pasar ceng ho) masih berjalan," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasurua Iptu Wachid S Arief pada awak media, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Pamit ke Ladang Usai Ashar, Lansia di Sumenep Ditemukan Meninggal Dunia

Disingung adanya tersangka dalam kasus tersebut. Kanit Tipikor masih menunggu hasil penyelidikan. "Apabila ditemukan indikasi pungli tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka," tegasnya.

Baca juga: Ratusan Bikers Honda Meriahkan Vario Street Nation di Malang, Usung Street Culture dan Edukasi Safety Riding

Lain tempat, Subekti Utomo Kasi Perkembangan Dalam Negeri Disperindag Kabupaten Pasuruan menjelaskan tariakan yang terjadi pasar wisata ceng ho tidak ada payung hukumnya. Artinya, tarikan tersebut ilegal. "Itu sudah saya sampaikan ke penyidik saat saya diperiksa," akunya.

Ia menyayangkan terjadi penarikan berkedok iuran kepada para pedagang asongan maupun durian. Seharusnya sebelum melakukan penarikan kepada para pedagang. Pengurus paguyupan harus mempunyai payung hukum. "Tidak asal main tarik saja. Kalau terjadi tindak pidana siapa yang harus bertanggung jawab," cetusnya. (bro)

Baca juga: Polres Jember Tangani 25 Kasus Narkoba, Jaringan Peredaran hingga Bali Terbongkar

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru