KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, memastikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pasar Wisata Ceng Ho berjalan. Terbukti sejumlah pengurus paguyupan dan dinas terkait diperiksa oleh penyidik.
"Untuk kasus itu (pungli pasar ceng ho) masih berjalan," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasurua Iptu Wachid S Arief pada awak media, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Lestarikan Budaya dan Kuliner Khas Tempo Dulu, Pasar Djadoel Grissee #5 Kembali Digelar di Gressmall
Disingung adanya tersangka dalam kasus tersebut. Kanit Tipikor masih menunggu hasil penyelidikan. "Apabila ditemukan indikasi pungli tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka," tegasnya.
Baca juga: Tiga Tahun Berturut-turut, Komitmen Kepatuhan Pajak TPS Kembali Raih Apresiasi Pemkot Surabaya
Lain tempat, Subekti Utomo Kasi Perkembangan Dalam Negeri Disperindag Kabupaten Pasuruan menjelaskan tariakan yang terjadi pasar wisata ceng ho tidak ada payung hukumnya. Artinya, tarikan tersebut ilegal. "Itu sudah saya sampaikan ke penyidik saat saya diperiksa," akunya.
Ia menyayangkan terjadi penarikan berkedok iuran kepada para pedagang asongan maupun durian. Seharusnya sebelum melakukan penarikan kepada para pedagang. Pengurus paguyupan harus mempunyai payung hukum. "Tidak asal main tarik saja. Kalau terjadi tindak pidana siapa yang harus bertanggung jawab," cetusnya. (bro)
Baca juga: Kepiting Sukorame, Jurus Ampuh Tekan Angka Stunting Lewat Kolaborasi Lintas Sektor di Lamongan
Editor : Redaksi