Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Pungli Pasar Wisata Ceng Ho Berjalan

klikjatim.com
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasurua Iptu Wachid S Arief

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, memastikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pasar Wisata Ceng Ho berjalan. Terbukti sejumlah pengurus paguyupan dan dinas terkait diperiksa oleh penyidik.

"Untuk kasus itu (pungli pasar ceng ho) masih berjalan," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasurua Iptu Wachid S Arief pada awak media, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Rombak 43 Pejabat Pemkab Jember, Bupati Gus Fawait Pakai Analogi Messi-Ronaldo

Disingung adanya tersangka dalam kasus tersebut. Kanit Tipikor masih menunggu hasil penyelidikan. "Apabila ditemukan indikasi pungli tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka," tegasnya.

Baca juga: Dilalap Api 13 Jam, 2 Hektare Lahan Kering di Gunung Trianggulasi Jember Terbakar

Lain tempat, Subekti Utomo Kasi Perkembangan Dalam Negeri Disperindag Kabupaten Pasuruan menjelaskan tariakan yang terjadi pasar wisata ceng ho tidak ada payung hukumnya. Artinya, tarikan tersebut ilegal. "Itu sudah saya sampaikan ke penyidik saat saya diperiksa," akunya.

Ia menyayangkan terjadi penarikan berkedok iuran kepada para pedagang asongan maupun durian. Seharusnya sebelum melakukan penarikan kepada para pedagang. Pengurus paguyupan harus mempunyai payung hukum. "Tidak asal main tarik saja. Kalau terjadi tindak pidana siapa yang harus bertanggung jawab," cetusnya. (bro)

Baca juga: Dugaan Korupsi Jargas PGN Rp2,3 Triliun Diselidiki, Kejari Surabaya Bidik Dugaan Pemasangan Fiktif

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru