Pilpres Digelar 14 Februari, Pilkada Serentak 27 November 2024

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 telah disepakati secara resmi, yakni pada bulan Februari dan November 2024 mendatang.

Hasil Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI pada Senin (24/1/2024) menghasilkan tiga kesepakatan.

Baca juga: Anak Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Penghuni Panti

Ketiga kesepakatan itu yakni, pertama, keputusan tentang penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Anggota DPD RI, bakal digelar pada hari Rabu (14/2/2024).

Kedua, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota bakal dilaksanakan pada hari Rabu (27/11/2024).

Baca juga: Semarakkan HUT Ke-81 RI, PT Terminal Teluk Lamong Gelar Lomba Seru hingga Pesta Rakyat

Kesepakatan ketiga, yakni tentang tahapan, program, dan jadwal, penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu.

Untuk diketahui, salinan hasil kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Ketua Rapat Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU RI Ilham Saputra, dan Ketua Bawaslu RI Abhan.

Baca juga: Gelorakan Nasionalisme dan Konservasi, Gubernur Khofifah Lepas Ekspedisi 81 Pembentangan Merah Putih di Gunung Arjuno

Hasil rapat tersebut juga dibenarkan oleh Ketua KPU Jatim Choirul Anam. "Insya Allah benar mas," singkatnya saat dikonfirmasi Senin (24/1/2022). (yud)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru