Segera Laporkan! Kejari Tulungagung Buka Pos Pengaduan Kasus Mafia Tanah dan Pupuk Bersubsidi

klikjatim.com
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo saat memberikan keterangan. (Iman/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung membuka pos pengaduan tindak pidana mafia tanah dan pupuk bersubsidi di daerah setempat. Pos pengaduan tersebut mulai dibuka pada bulan Januari 2022 ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Mujiarto melalui Kasi Intelejen Agung Tri Radityo menjelaskan, pelaporan juga bisa melalui hotline di nomor telepon yang telah disediakan. "Mulainya Januari ini mas, kita buka posko pengaduan untuk masyarakat bisa melaporkan jika menemukan indikasi adanya kecurangan maupun tindakan tidak sesuai dalam kepengurusan sertifikat tanah maupun penyaluran pupuk bersubsidi," ujarnya.

Baca juga: Tarik Joran Pancing Kena Aliran Listrik, Pemancing Tulungagung Meregang Nyawa

Dia menegaskan bahwa proses yang berhubungan dengan sertifikat kepemilikan tanah dan peredaran pupuk bersubsidi menjadi atensi. Sebab dua hal tersebut dinilai paling banyak bersinggungan dengan masyarakat di Tulungagung.

Semua ini dilakukan sebagai impelementasi perintah pimpinan, yang selalu ingin memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. "Karena itu bisa terjadi di Tulungagung, mungkin di daerah lain yang dimonitor lain, tapi yang di Tulungagung kita fokus di dua hal tersebut," jelasnya.

Baca juga: Bahayakan Keselamatan, Tim Gabungan Tulungagung Pasang Perangkap Buaya

Dari laporan masyarakat nanti akan ada pendalaman terlebih dahulu. Termasuk untuk memastikan kerugian yang terjadi akibat tindakan tersebut.

Apabila ditemukan kerugian negara karena kegiatan yang dimaksud, pihaknya akan langsung mengambil langkah tegas. Jika ditemukan adanya kerugian yang merugikan sesorang atau pribadi, maka pihaknya akan meneruskan laporan ini kepada Polisi.

Baca juga: Tak Datang di Rapat, Ternyata Wakil Kepala Stasiun Tulungagung Meregang Nyawa di Kamar Kos

"Kalau kita temukan merugikan keuangan negara akan kita tindak. Kalau indikasinya merugikan keuangan secara pribadi, akan kita serahkan kasusnya kepada Polisi," tegasnya.

Dia berharap pos pengaduan ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Sehingga potensi kerugian masyarakat bisa diminimalkan. (nul)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru