Kembangkan Penyelundupan Sabu yang Gagal di Lapas, Polres Tulungagung Tetapkan 4 Tersangka

klikjatim.com
Keempat tersangka peredaran narkoba di Lapas kini diamankan Satnarkoba Polres Tulungagung

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satreskoba Polres Tulungagung bergerak cepat dalam menangani upaya penyelundupan sabu yang gagal di Lapas Kelas IIB Tulungagung, pada Kamis (20/01/2022) yang lalu.

Baca juga: Upaya Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Natuna Digagalkan Tim Gabungan

Hasilnya dalam waktu tak sampai 24 jam, Polisi berhasil mengamankan 4 tersangka yang terlibat dalam aksi ini.

Kasat Reskoba Polres Tulungagung melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, dua orang tersangka adalah warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung dan dua lainnya adalah orang yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.

"Dua tersangka adalah warga binaan yang menjadi tujuan pengiriman ini dan dua lainnya adalah pengirim dan istrinya, untuk warga binaanya tetap ditahan di Lapas, sedangkan lainnya dithan di Mapolres," ujarnya.

Keempatnya adalah DDP (28) dan KY (25) pasangan suami istri asal kecamatan Kedungwaru yang berperan mengantarkan barang tersebut, serta ENC (26) dan AEF (25) warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

"Total ada empat yang kita tetapkan menjadi tersangka," jelasnya.

Nenny menjelaskan, pihaknya yang menerima informasi pengagalan penyelundupan ini langsung melakukan penyelidikan.

DDP yang berperan mengantarkan sabu langsung diamankan, kemudian dua warga binaan yang akan mendapatkan kiriman sabu ini langsung diamankan juga tapi tidak dibawa ke Mapolres.

Lalu Polisi yang melakukan penyelidikan, menemukan  paket sabu seberat 10 gram yang disimpan DDP di dalam jok sepeda motornya.

"Jadi tersangka ini saling berkaitan, DDP berperan mengantarkan barang, sesuai pesanan dua warga binaan,yang istri DDP ini perannya membantu suaminya,"jelas Nenny.

Pengembangan kembali dilakukan, dan Polisi akhinrya menangkap KYA, istri DDP dirumahnya.

KYA terlibat, karena menerima paket sabu dari seseorang yang masih buron, untuk diserahkan kepada suaminya.

"KYA ini membantu menerima kiriman sabu dari seseorang yang tak dikenal di wilayah Sumbergempol, kemudian diserahkan kepada DDP," ucap Nenny.

Baca juga: Hingga Juni 2026, Polres Jombang Berhasil Ungkap 80 Kasus Narkoba

Dari tangan keempatnya, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 33 poket sabu dengan berat total 46,36 gram, 2 buah simcard, 8 buah pipet kaca, 1 plastik klip berisi pil doubel L, serta uang tunai dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

"Kini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Nenny. (yud)

Baca juga: 103 Siswa Diduga Keracunan MBG, Dinkes Tulungagung Lakukan Penelusuran

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru