KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Berkas kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang melibatkan Anggota DPRD Tulungagung, Basroni kini sudah lengkap atau P21. Pelimpahan berkas tahap 2 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dilakukan pada Selasa (18/1/2022) lalu.
"Pelimpahan tahap keduanya hari Selasa kemarin. Dalam penyerahan tersebut diserahkan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan," tutur Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: 416 Badan Usaha di Tulujgagung Daftarkan Pekerja sebagai Peserta JKN
Meski demikian, tapi Kejari Tulungagung tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab ancaman hukuman sesuai pasal yang disangkakan di bawah 5 tahun.
"Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit atau pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Tertidur Usai Miras, Maling Bebas Checkout Barang Disbudpar Tulungagung
"Untuk tersangka Basroni ini adalah kasus (prokes) kedua. Sebelumnya adalah Kades Karangsari itu dan pasal yang kita kenakan sama dengan yang sebelumnya," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Anggota DPRD Basroni terjadi pada 21 Agustus 2021.
Waktu itu Kabupaten Tulungagung masuk dalam kategori PPKM Level 4. Namun, Basroni menggelar kegiatan pagelaran wayang kulit yang menyalahi aturan karena mendatangkan massa dalam jumlah banyak dan memperbesar potensi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tulungagung. (nul)
Editor : Iman