KLIKJATIM.Com | Gresik — Setelah Pemerintah Pusat memberlakukan penyetaraan harga jual minyak Rp 14 ribu per liter. Di Kabupaten Gresik hanya berlaku di toko modern saja, sedangkan harga minyak goreng di Pasar dan sejumlah toko masih belum menurunkan harga jual.
Informasi itu dibenarkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemkab Gresik Agus Budiono. Menurutnya, keputusan pemberlakukan satu harga itu belum ada sosialisasi kepada para pedagang di Pasar. Pihaknya juga tidak banyak mempunyai wewenang karena itu kewenangan pemerintah pusat.
Baca juga: Pertahankan TOP CSR #Star 5 Selama Lima Tahun, Petrokimia Gresik Borong Penghargaan Nasional
“Yang jelas para pedagang tidak mau rugi karena harga kulaknya diatas Rp 17 ribu per liter, tak heran jika di pasar dijual Rp 19 ribu,” ucapnya, Jumat (21/1/2022).
Dijelaskan Agus, mayoritas para pedagang di pasar masih menunggu stok minyak goreng yang tersedia habis terjual, kemudian bisa melakukan harga yang sama.
Baca juga: Inflasi Mei Lebih Tinggi dari April, BPS Ungkap Penyumbang Terbesarnya
“Dengan catatan pemerintah bisa melakukan subsidi saat ada kiriman minyak baru di Pasar. Kalau dari Pemkab Gresik sulit, lakukan subsidi dari hibah pun tidak bisa,” paparnya.
Sebelumnya, di Kabupaten Gresik sudah mulai diberlakukan harga Rp 14 ribu per liter dengan batasan maksimal 2 liter setiap orang di toko modern. Akibatnya masyarat melakukan pembelian karena panik (panic buying, Red). Sehingga banyak toko modern di Kota Pudak sudah kehabisan stok minyak goreng murah. (bro)
Editor : Redaksi