Warga Magetan Sehat Bugar Dibuatkan Akta Kematian, Dispendukcapil Beralasan Sudah Sesuai Data Dinkes

klikjatim.com
Suparlan yang tampak masih sehat bugar namun mendapatkan akta kematian atas nama dirinya.

KLIKJATIM.Com | Magetan -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan memastikan jika akta kematian yang dikeluarkan atas nama Suparlan warga Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, sudah sesuai dengan data yang diterima dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan.

"Kami sudah sesuai. Jadi sudah menerima dari Dinkes Magetan. Tidak merubah sama sekali," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan Hermawan, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Malam Pergantian Tahun di Lamongan, Pak Yes Ajak Masyarakat Berefleksi Lewat Sholawat

Dia menjelaskan, melalui surat dari Kementrian Dalam Negeri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan melaksanakan peningkatan cakupan akta kematian dengan mempermudah penerbitan akta kematian berdasarkan data dari Dinas Kesehtaan Kabupaten Magetan di masa pandemi covid 19.

"Saya ada dasar surat dari Dirjen Dukcapil tanggal 30 Agustus tahun 2021, nomornya 472.12/111406/DUKCAPIL halnya peningkatan cakupan akta kematian,” jelasnya.

Dia mengaku, tingginya angka kematian pada awal tahun 2021 sangat memungkinkan terjadinya kesalahan imput data. Sehingga ada sebagian data tidak valid seperti yang dialami oleh Suparlan.

"Kan dulu hanya pemerintah provinsi yang boleh merilis langsung data terkait covid 19. Termasuk yang meninggal dunia," jelas Hermawan.

Baca juga: Awal Tahun 2026: 2.300 Penumpang Padati Stasiun Bojonegoro dalam Setengah Hari

Namun rupanya, se Indonesia ada 900 an yang salah entry. Diduga Suparlan adalah salah satunya.

Terkait kesalahan data seperti yang terjadi pada Suparlan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan telah kembali mengaktifkan data kependudukan yang bersangkutan.

"Kami sudah mengantifkan kok. Jadi tidak akan mengalami permasalahan terkait data kependudukan," ucapnya.

Baca juga: Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tidak Naik, PLN Tegaskan Komitmen Jaga Keandalan Layanan

Pun Hermawan meminta maaf atas  kekeliruan penerbitan akte kematian dimasa pandemic covid 19. Dia menghimbau kepada masyarakat  yang mengalami hal yang sama seperti yang dialami Suparlan untuk segera melapor ke Dispenduk Capil Kabupaten Magetan untuk pembaharuan data.

Sebelumnya, Suparlan (61), warga Desa Ngariboyo, Kabupaten Magetan, dibuat kaget lantaran dirinya yang masih sehat bugar mendapat kiriman akta kematian dari perangkat desa. (bro)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru