KLIKJATIM.Com | Nganjuk – Kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi di Kabupaten Nganjuk, terbongkar. Sebanyak 3 orang tersangka pun diamankan oleh Satresrim Polres setempat, dalam kasus dengan barang bukti ratusan ton pupuk subsidi berbagai jenis.
Tiga orang tersangka ini di antaranya berinisial R (51), HNP (23), dan L (38). Mereka yang semuanya warga Kabupaten Nganjuk tersebut memiliki peran masing-masing.
Baca juga: Kabupaten Sumenep Pimpin Daerah Berinflasi Terendah di Jawa Timur pada Juni 2026
“Pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk, sehingga kami kemudian membentuk timsus (Tim Khusus) Polres Nganjuk terkait hal ini,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson dalam konferensi persnya, Kamis (20/1/2022).
Modus penyalahgunaan kasus ini dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain, yang bukan merupakan anggota kelompok tani berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). Nah, barang yang dijual tersebut berasal dari Ngawi.
Dia menjelaskan, peran tersangka HNP, warga Kecamatan Tanjunganom adalah pengangkut pupuk subsidi dari Ngawi untuk dibawa ke tempat tersangka R selaku pemilik kios di wilayah kecamatan setempat. Kemudian pupuk subsidi tersebut dijual kepada salah satu pembeli yaitu tersangka L, warga Desa/Kecamatan Sukomoro.
“Jadi awalnya pada tanggal 6 Januari 2022, kami mengamankan satu orang tersangka inisial R, pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka diamankan barang bukti sekitar 4 ton,” ujar Kapolres AKBP Boy Jeckson.
Baca juga: Tembus Pasar Global, Gubernur Khofifah Lepas Ekspor 405 Ton Ikan Kaleng Banyuwangi
Dari pengembangan polisi, akhirnya tersangka HNP pun tertangkap. Baru kemudian tersangka L akhirnya diamankan. “Setelah dilakukan pengembangan, kami kemudian mengamankan tersangka HNP saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari wilayah Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk. Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L, warga Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk,” bebernya.
Selain menangkap tiga orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 111,5 ton pupuk subsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36. Adapun terkait pelaku penjual pupuk yang berada di Ngawi masih dalam pengembangan polisi.
Selanjutnya, AKBP Boy Jeckson menyampaikan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk subsidi ini merupakan bentuk respon cepat, dari jajarannya atas kesulitan yang dirasakan masyarakat Kabupaten Nganjuk. “Ini adalah komitmen kita terkait bagaimana menanggapi dan merespon keresahan masyarakat untuk kemudian dicarikan solusinya,” ucapnya.
“Bayangkan, di saat kuota pupuk subsidi ini terbatas malah ada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan demi mendapatkan keuntungan pribadi. Kasihan para petani yang mengalami kelangkaan pupuk subsidi ini, terutama pada periode bulan-bulan ini yang semestinya sudah masuk masa tanam,” tambahnya.
Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI Nomor :15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Ketiga tersangka pun terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp100 ribu. (nul)
Editor : Redaksi