KPK Lakukan OTT di PN Surabaya, Tiga Orang Diamankan

klikjatim.com
Ilustrasi kantor KPK. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (19/1/2022) kemarin.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi membenarkan terkait kegiatan OTT di PN Surabaya tersebut. "Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait (Rabu) kemarin sore," kata Nurul Ghufron di Jakarta seperti dikutip viva.co.id pada Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Dari Kebun ke Industri, PTPN I Bangun Ekosistem Kelapa di Banyuwangi

Tim KPK telah mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut. Dan saat ini KPK masih melakukan pengembangan terhadap operasi senyap di Surabaya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, KPK juga tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah uang yang akan diamankan oleh tim penindakan bisa bertambah dalam pengembangan kasus ini.

Baca juga: Amankan Aset Strategis Negara, BPN Jatim Serahkan 13 Sertipikat Tanah Hulu Migas

Namun, Ghufron belum membeberkan terkait jumlah keseluruhan uang tersebut. "Sampai saat ini begitu, namun kami terus melakukan pengembangan. Saat ini para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini," urainya. 

Perlu diketahui bahwa operasi senyap atau OTT yang dilakukan tim KPK di Surabaya terjadi pada Rabu (19/1/2022) sore. Kini, lembaga antirasuah itu memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan dalam OTT itu sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Pasar Murah ke-286 di Sidoarjo Tetap Diserbu Warga; Gubernur Khofifah: Kami Jamin Stabilisasi Harga Jelang Nataru

Informasi yang didapatkan, tim KPK mengamankan tiga orang dalam OTT tersebut. Yaitu hakim, panitera, dan pengacara. (*/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru