KLIKJATIM.Com | Ponorogo—Seleksi terbuka pengisian jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Ponorogo menuai polemik. Khususnya pada pengisian jabatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik).
Dalam proses seleksi itu, muncul dugaan panitia menabrak peraturan. Sehingga seorang pendaftar atas nama Nurhadi yang kini menjabat kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim lolos ke tahap tiga besar dalam seleksi ini.
Baca juga: Sengketa Lahan Desa Belun, BPN Bojonegoro Tegaskan Keabsahan Sertifikat Ahli Waris
"Kalau pak Nurhadi itu kan mendaftarnya lewat jalur fungsional. Sekarang juga posisinya sudah guru di SMA Babadan. Sebelum mendaftar sudah guru," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Domino Naik Kelas: Surabaya Domino Tournament 2026 Sukses Jaring 1.500 Peserta Menuju Liga Pro
Dia menjelaskan, status Nurhadi telah difungsionalkan kembali oleh BKD Provinsi Jawa Timur. Perihal Batasan umur, menurut Agus, usai koordinasi dengan BKD Provinsi Jawa Timur, Batasan usia maksimal adalah 55 tahun.
"Kalau ada pertentangan fungsional yakni 51 tahun maksimal. Tetapi pada PP tahun 2017 atau 2018 maksimal 55 tahun," tegasnya.
Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Ruas Protokol Bojonegoro Terendam Banjir
"Saya sudah telepon BKD provinsi dan katanya aturan 55 bukan 51 tahun. Mereka menertibkan secara administrasi kita sudah menerima. Tidak ada yang salah. Kita juga koordinasi," pungkasnya.(mkr)
Editor : Fauzy Ahmad