Pemerintah Kembali Beri Insentif Pajak Mobil dan Properti, Syarat dan Ketentuan Berlaku

klikjatim.com
Insentif PPNBM DTP untuk kendaraan roda empat bakal diperpanjang hingga Juni 2022

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Pemerintah akhirnya memperpanjang kebijakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 100 persen yang ditanggung pemerintah untuk mobil dan properti. 

Untuk insentif mobil diberikan kepada kendraan  harga Rp 200 juta atau low cost green car (LCGC).

Baca juga: Kado May Day 2026: Presiden Prabowo Umumkan Perlindungan Menyeluruh, Tetapkan Marsinah Pahlawan Nasional

"Presiden menyetujui fasilitas tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah untuk sektor otomotif dengan harga penjualan Rp 200 juta atau LCGC," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Minggu (16/1/2022).

Airlangga menyampaikan hal tersebut seusai mengikut rapat terbatas dengan topik Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)PPnBM mobil LCGC saat ini adalah 3 persen, kemudian pemerintah akan memberikan fasilitas 0 persen pada kuartal pertama 2022.

"Artinya 3 persen PPnBM untuk LCGC ditanggung pemerintah, kuartal kedua 2 persen ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga 1 persen ditanggung pemerintah, di kuartal 4 bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3 persen," tambah Airlangga.

Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global

Kemudian untuk PPnBM produk otomotif seharga Rp 200 juta-250 juta tarif PPNBM normal adalah 15 persen. "Di kuartal I sebesar 50 persen ditanggung pemerintah jadi masyarakat membayar 7,5 persen, di kuartal kedua membayar full sebesar 15 persen," tambah Airlangga.

Soal ketentuannya PPN DTP untuk rumah susun dan rumah tapak dengan nilai hingga Rp 2 miliar PPN DTP sebesar 50 persen diperhitungkan sejak awal kontrak. "Dan diharapkan rumah diselesaikan dalam waktu 9 bulan," tambah Airlangga.

Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun

"Yang disetujui Bapak Presiden pertama terkait insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) disiapkan perpanjangan sampai Juni 2022," ungkap Airlangga.

Selanjutnya PPN DTP diberikan sebesar 25 persen untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun senilai Rp 2 miliar- Rp 5 miliar. (ris)

Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru