Empat Petani Desa di Ngawi Digerebek Polisi Saat Main Judi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Ngawi--Empat orang petani di Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi digerebek polisi saat bermain judi. Para pelaku tak bisa berkutik saat polisi mendatangi arena judi.

Ke empat petani desa itu yakni AJ (57), KSR (56), TKR (50) dan SYN (55). Mereka langsung dibawa polisi ke Mapolres Ngawi. Mereka juga mengakui bermain judi remi dengan taruhan uang.

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

"Betul, ada empat petani yang kami amankan. Perjudian kami tindak karena merupakan penyakit masyarakat," kata Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Toni Hermawan, Minggu (16/1/2022).

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai yang dibuat taruhan Rp 525 ribu, satu set kartu remi, sebuah benner untuk alas saat bermain judi dan sebuah piring.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

"Para tersangka bermain judi malam alasannya untuk mengisi waktu. Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas AKP Toni.*

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru