KLIKJATIM.Com | Malang - Ingin cepat kaya dengan cara instan malah tertipu dukun gadungan. Inilah yang dialami sejumlah warga Malang saat melaporkan AS (42) warga Kota Malang karena penipuan.
Dari laporan korban itu Polresta Malang meringkus AS dengan barang bukti setengah milliar, lembar uang pecahan 100.000 yang digunakan untuk mengiming-iming para korbannya.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris di Malang
Di depan petugas, tersangka mempraktikkan "kecepatan tangannya" dalam mengelabui korbannya dengan memanipulasi letak uang yang didalamnya sendiri telah diletakkan uang mainan, demi menyakinkan korban atas kehebatannya menggandakan uang.
“Dari aksi ini, ada korban yang percaya dan memberikan uang sejumlah Rp40 juta untuk digandakan,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.
Baca juga: Operasi Tumpas Semeru Polresta Malang Berhasil Amankan 54 Tersangka Narkoba
Dikatakan, tersangka ditangkap di Lapangan Brawijaya, Kota Malang, bersama barang bukti, 5.000 lembar uang palsu pecahan 100.000 atau senilai Rp500 milliar serta buku tabungan serta satu kartu ATM.
“Polisi menduga masih banyak korban lainnya mengingat tersangka kerap berpindah pindah tempat tinggal,” ujarnya.
Baca juga: Jajal Honda CUV e: di Malang, Pengendara Diingatkan Kenali Karakter Motor Listrik demi #Cari_Aman
Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, Polisi juga meminta jika ada korban lainnya yang mengalami penipuan penggandaan uang serupa untuk melapor ke Mapolresta Malang Kota. (ris)
Editor : Redaksi