Kejaksaan Negeri Bojonegoro Damaikan Pelaku Perusakan

klikjatim.com
Arfan Halim Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat di temui diruangannya (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah berhasil melakukan perdamaian antara korban dan pelaku. Perkara yang disangka tersebut melanggar pasal 4 Pasal 6 ayat 1 KUHP yaitu pengrusakan barang. Hal tersebut disampaikan oleh Arfan Halim selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

"Kejaksaan Negeri Bojonegoro berhasil memperdamaikan perkara pengerusakan barang," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bojonegoro kepada klikjatim.com Selasa (11/1/2022)

Dijelaskan, Kebetulan perkara ini masih satu keluarga, yang mana pelakunya adalah Rizky Setiawan (21) dan korbannya adalah Muhaimin (paman dari pelaku). Dijelaskan, jadi motif awalnya pelaku ini berdasarkan pengakuan istri dan orang tuanya bahwa dia itu sering mabuk-mabukan minuman keras, dan rumah korban dan pelaku ini bersebelahan.

Dikarenakan mengetahui sering mabuk, si paman menegur korban supaya tidak minum minum lagi. Sekitar jam 5 sore Kamis (25/11/2021), korban dan temen-temennya sedang mabuk, setelah mabuk mendatangi rumah korban. Melihat pelaku datang kerumah dengan nada keras, kemudian korban tidak menemui pelaku dan korban bergegas keluar rumah lewat pintu belakang.

Setelah lama pelaku tidak mendapati jawaban dari korban, kemudian memaksa masuk dan merusak fasilitas milik korban. "Korban merusak meja yang terbuat dari kayu jati, meja kayu pecah dan melempar barang lainya, untuk kerusakan sendiri sekitar 2 juta 500," ujarnya

Melihat dari kejadian tersebut Kata Kasi Pidum, kejaksaan bergerak dan pada (4/1/2022) dilakukanlah proses perdamaian dengan mengundang Kepala Desa, yang diwakili Kaur Kesra, Ketua RT-23, terdakwa, istri terdakwa, saksi korban, istri saksi korban, Bibi saksi korban, dan penyidik.

Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, tidak lebih 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya 4.500,.

Ia menambahkan, untuk perdamaian disepakati antara lain, saksi korban memaafkan perbuatan terdakwa, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, korban tidak menuntut ganti rugi akibat kerusakan barang , terdakwa berjanji akan berkelakuan baik dilingkungan tempat tinggal dan terdakwa menyanggupi semua permohonan dari pihak korban.

"Usul permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif diajukan secara berjenjang kepada bapak JAMPIDUM melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan surat Nomor : R-06/M.5.16.3/Eoh.2/01/2022.tanggal 04 Januari 2022 ( RJ-12) ," pungkasnya. (bro)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru