Sopir Trailer Rem Blong di Jombang Jadi Tersangka

klikjatim.com
AKBP Nurhidayat, Kapolres Jombang

KLIKJATIM.Com  | Jombang - Hafik Ardi Ramandika ditahan Satlantas Polres Jombang usai truk trailer nopol H 1508 MF yang dikendalikannya mengalami rem blong dan menabrak dua mobil (sebelumnya diberitakan 3 mobil) serta dua motor.

Kapolres Jombang AKBP Moh Nur Hidayat mengatakan, pihak penyidik melakukan penahanan kepada sopir trailer setelah penyelidikan dan olah TKP.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

"Kita sudah memeriksa saksi dan pemilik kendaraan dalam kejadian rem blong, termasuk sopir truk yang sudah kita amankan. Hari ini kita melaksanakan penahanan dan sudah gelar dari penyidik laka lantas dan akan kita terbitkan surat penahanan," kata Hidayat, Selasa (11/1/2022).

Peristiwa rem blong yang terjadi di Jalan Raya Prof M Yamin Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua orang terluka.

Baca juga: Polres Jombang Perkuat Sinergi Pengamanan Jelang Muktamar NU ke-35

Korban meninggal dunia yakni Andi Rahmawan (39) warga Dusun Kemambang, Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Menurut Hidayat, truk itu berangkat dari salah satu wilayah yang ada di Jombang dan sudah dicek remnya berfungsi.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

"Dari rumah tersangka itu kami cek dan di beberapa lampu merah remnya berfungsi. Pada waktu di TKP remnya benar-benar blong. Ada upaya ganti perseneling atau gigi tidak membuahkan hasil," pungkasnya.

Sopir berusia 30 tahun itu dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. (may)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru