KLIKJATIM.Com | Lamongan - Polres Lamongan menetapkan seorang mahasiswi, Samudra Zahrotul Bilad (21) sebagai tersangka kasus investasi bodong. Mahasiswi asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan meraup dana korbannya hingga Rp 3,9 miliar.
Tersangka sebelumnya dilaporkan melakukan penipuan berkedok investasi dari dua orang korbannya warga Kelurahan Sidoharjo dan Kelurahan Sukorejo.
Baca juga: Rapimda Pemuda Muhammadiyah, Pak Yes: Lahirkan Tokoh Perubahan dari Lamongan
Kedua korban menuduh tersangka ingkar dengan segala janjinya. Korban mengaku tidak memperoleh keuntungan sehingga dilaporkan ke polisi.
Pelaku berperan sebagai owner dan mempunyai banyak reseller baik di Lamongan, Tuban dan beberapa wilayah lain.
Sementara korban juga menyebar di beberapa daerah, selain di Lamongan, ada di Bojonegoro, Gresik, Tuban dan Surabaya.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menjelaskan, tersangka menjanjikan keuntungan fantastis jika menanamkan modalnya lewat dirinya.
Namun, rata-rata keuntungan itu hanya diberikan pada bulan pertama sejak korban menanamkan modalnya.
"Setelahnya, tidak lagi ada keuntungan seperti yang dijanjikan pelaku. Saat korban menanyakan, pelaku selalu mengelak dengan berbagai alasan," kata kapolres.
Dari sejumlah pelapor yang modalnya dititipkan lewat 2 orang reseller Faradiba Noer Laela warga (25) dan Intan Fadilah (23) mengantongi sekitar Rp 3,9 miliar.
"Terkait berita di media sosial adanya penipuan dengan modus investasi bodong, memang benar bahwa kemarin kita telah mengamankan 1 orang dengan inisial S," kata Miko kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Tinjau Sejumlah Gereja, Bupati Yes Pastikan Perayaan Natal 2025 di Lamongan Aman dan Damai
Hasil pemeriksaan sementara, ungkap Miko, pelaku mengaku sebagai owner atau pemilik usaha dengan nama 'Invest Yuk'. Kedua korban mengaku sudah menyetor uang Rp 1,5 miliar dan Rp 2,5 miliar. Dan hingga saat ini tidak ada keuntungan bagi dua korbannya yang keduanya warga Lamongan.
"Lantaran ingkar dengan segala janjinya, pelaku dilaporkan ke polisi. Polisi bergerak dengan mengamankan terduga pelaku penipuan ini. Saat ini yang bersangkutan sudah kita periksa, kita dalami kembali, dan nantinya mungkin akan kita sampaikan status dari yang bersangkutan," ungkap Miko.
Untuk saat ini, imbuh Miko, pihaknya masih mengamankan 1 orang dan pemeriksaan masih terus berlangsung. Pelaku sendiri berperan sebagai owner dan mempunyai banyak reseller baik di Lamongan, Tuban dan beberapa wilayah lain.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sebagai owner atau pemilik usaha ini.Kami telah terima 2 laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh yang bersangkutan," jelas Miko.
Baca juga: Perkuat Program Lamongan Hijau, Bupati Yes Serahkan Penghargaan Awarding Lingkungan Hidup 2025
Terduga Samudra Zahrotul Bilad, ternyata owner dari grup Invest Yuk yang mempunyai reseller Invest BY SA, Invest BY FARA dan Invest BY Arumiho.
Kerugian para member diperkirakan masih cukup besar dan keterangan sementara, uang dari para korban dipakai tambal sulam untuk mereka yang invest.
Sedangkan modus yang dipraktikkan seperti pada umumnya, yakni mereka yang menginvestasikan uang modal akan dapat keuntungan besar dalam waktu singkat.
Sang owner Invest Yuk diamankan saat menggelar acara di salah satu tempat pertemuan di Jalan Sunan Giri. Acara itu ternyata dimanfaatkan para member untuk meminta pertanggungjawaban Samudra Zahrotul Bilad, agar semua uang yang sudah diinvestasikan dikembalikan. (ris)
Editor : Rozy