KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya dapat meringkus AA (32), warga Desa Jajar, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri dari tempat persembunyiannya setelah sekitar satu bulan melarikan diri. Penangkapan terhadap buronan maling handphone (HP) tersebut terjadi pada Kamis (6/1/2022) lalu.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan korban NN yang mengaku kehilangan dua buah HP miliknya, saat berkendar di Jalan Raya Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung pada awal bulan Desember 2021.
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat ini tersangka AA sudah ditahan di Mapolres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tulungagung, guna proses selanjutnya," ujar Nenny.
Awalnya tersangka mengelak mengakui perbuatannya. Namun dua unit handphone milik korban telah ditemukan polisi sebagai bukti kuat atas aksi kejahatan tersangka, sehingga tidak bisa mengelak lagi.
Baca juga: 357 Kasus Kecelakaan Ditangani Satlantas Polres Tulungagung Hingga April 2026
Dan akhirnya tersangka pun mengakui telah mencuri dua buah HP korban yang ditaruh di dashboard motor. Saat itu tersangka AA tidak memiliki niatan mencuri.
Kepada polisi, tersangka AA mengaku hanya naik sepeda motor dari Kediri menuju Trenggalek untuk menemui kekasihnya. Namun di tengah perjalanan tersangka melihat ada kesempatan, karena dua handphone korban diletakkan begitu saja di dashboard sepeda motor.
Dan tersangka langsung membawa kabur dua handphone tersebut. Kemudian kasus ini dilaporkan kepada polisi.
Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona
"Namun saat melintas di lokasi kejadian, pelaku yang melihat adanya 2 HP di dasboard sepeda motor korban, membuat pelaku berniat untuk mencuri kedua hp tersebut dan selanjutnya meneruskan perjalanan ke Trenggalek," terang Iptu Nenny.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (nul)
Editor : Iman