Baca juga: 416 Badan Usaha di Tulujgagung Daftarkan Pekerja sebagai Peserta JKN
Kapolsek Besuki, AKP Sumaji melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Besuki untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka sudah ditahan di Mapolsek Besuki,untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Nenny menjelaskan, pengungkapan peredaran Ciu dan Miras ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Polisi.
Warga geram dengan aktifitas jual beli Miras yang kerap di lakukan di wilayah kecamatan Besuki.
Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Besuki melakukan pendalaman dan mendapat hasil tersebut.
“Anggota mendapati pelaku akan melakukan transaksi di pinggir jalan masuk Dusun Bulu Desa Tanggulwelahan Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung, kemudian dilakukan penyergapan," jelasnya.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah ratusan botol minuman keras berupa ciu dengan beraneka rasa rasa yang siap diedarkan.
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
"Barang bukti yang bisa diamankan, ada 50 botol minuman jenis ciu ukuran 600 ml, 50 botol minuman jenis ciu rasa gedang klutuk ukuran 600 ml, kendaraan yang digunakan untuk bertransaksi, dan alat komunikasi," Terang Iptu Nenny.
Nenny menambahkan, akibat perbuatannya,tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) UU.RI.No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan daerah Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten. (yud)
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
Editor : Iman