Ancam Pensiunan Polri Dengan Sajam, Pemuda ini Akhirnya Berurusan Dengan Polisi

klikjatim.com
JY (35) warga desa Kedungdowo kecamatan Pakel,

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota unit Reskrim Polsek Pakel akhirnya mengamankan JY (35) warga desa Kedungdowo kecamatan Pakel, pada Jumat (07/01/2022) kemarin.

Baca juga: 416 Badan Usaha di Tulujgagung Daftarkan Pekerja sebagai Peserta JKN

JY diamankan setelah Polisi menerima laporan korban pengancaman yang dilakukan oleh JY, sehari sebelumny.

Kapolsek Pakel, AKP Randhy Irawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung,Iptu Nenny Sasongko yang dikonfirmasi mengatakan, kini penyidik Polsek Pakel masih mendalam kasus ini.

"Untuk motifnya masih kita selidiki lebih lanjut,"  ujarnya.

Nenny menjelaskan, pengancaman ini terjadi saat korban dan istrinya hendak menemui ayah JY, untuk membahas hubungan anak mereka yang menjalani hubungan pacaran.

"Jadi pas sampai di depan rumah itu sempat ada cek cok antara korban dan ayah JY, karena membahas hubungan anak keduanya yang pacaran," jelasnya.

Saat korban bertemu dengan ayah JY tersebut, tiba tiba pelaku langsung berteriak teriak dan mengacungkan sebilah keris.

Tidak hanya itu saja, sebab pelaku juga mengancam akan melukai korban jika tidak segera angkat kaki dari rumahnya.

"Pelaku langsung meminta korban pergi dan beralasan sedang ada orang sakit dirumahnya, lalu pelaku juga mengancam korban,"terangnya.

Nenny mengungkapkan,karena korban merasa ketakutan,kemudian korban langsung datang ke Mapolsek Pakel untuk melaporkan pengancaman yang dialaminya.

Baca juga: Ditegur karena Sound Horeg, Duda Asal Jombang Ini Malah Ancam Warga Pakai Parang

Nenny menegaskan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun ancaman yang disampaikan oleh pelaku membulat korban ketakutan.

"Atas perbuatannya, JY akan dikenakan UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman yang berbunyi "Barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam pemiliknya, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, atau senjata tajam, yang di pergunakan untuk menakut nakuti orang"," pungkas Iptu Nenny. (yud)

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru