Pertamina dan AKR Masih Ditunjuk BPH Migas Salurkan Solar Subsidi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan penugasan penyediaan dan pendistribusian kuota volume penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) kepada PT Pertamina (Persero) cq. PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk.

Kuota JBT yang akan disalurkan pada tahun 2022, terbagi menjadi Minyak Tanah (kerosene) sebesar 480.000 KL dan Minyak Solar (Gasoil) sebesar 15.1 Juta KL. "Penetapan kuota ini didasarkan kepada tiga variabel dasar perhitungan, antara lain, usulan Kebutuhan JBT Minyak Solar tahun 2022 dari Pemda, data realisasi penyaluran JBT Minyak Solar PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Tahun 2021 dan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama stakeholder," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Konsumsi BBM Subsidi di Jatim Lampaui Kuota Harian

Selain itu, hasil Sidang Komite BPH Migas juga memutuskan volume penyaluran JBT yang melebihi kuota tidak akan diakui sebagai JBT dan dihitung sebagai JBU.

Dalam regulasi tersebut diatur pula apabila terjadi peningkatan kebutuhan atau gangguan distribusi pada suatu daerah Kabupaten/Kota, PT Pertamina (Persero) cq PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk dapat melakukan penyesuaian kuota antar penyalur dalam satu Kabupaten/Kota yang sama.Hal ini bisa dilakukan sepanjang tidak mempengaruhi jumlah total kuota Kabupaten/Kota tersebut, dengan tetap berkoordinasi dengan BPH Migas dan pemerintah daerah setempat.

Baca juga: Jangkau Wilayah Pelosok, Patra Logistik Salurkan 12,28 Juta Liter BBM Strategis di Sulawesi

"Dalam perubahan kuota suatu wilayah, Pertamina wajib melaporkan kepada BPH Migas, paling lambat 1 bulan setelah perubahan. Terpenting adalah tepat sasaran penyalurannya, sehingga kuota JBT dikonsumsi oleh yang berhak," tambah Erika.

Sebagai informasi, penetapan penugasan penyediaan dan pendistribusian kuota volume penyaluran JBT tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tanggal 27 Desember 2021.

Baca juga: Pertamina Tambah Pasokan BBM untuk Atasi Antrean Panjang di SPBU Jawa Timur

BPH Migas sesuai dengan tugasnya mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM serta memastikan JBT Solar diberikan kepada yang berhak dan tepat sasaran. Selain itu BPH Migas juga perlu mengevaluasi konsumsi solar serta melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait pengaturan dan penyalurannya.  (ris)

Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru