KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Setelah mencuat dugaan kasus permainan pita cukai dengan modus menjual kembali cukai yang sudah habis masa berlakunya (kedaluwarsa) dengan harga murah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP A) akhirnya kembali buka suara. Pihak Bea dan Cukai di Pasuruan langsung 'buru-buru' cuci tangan dengan mengaku akan semakin memperketat pelayanan.
Tujuannya untuk memberantas dugaan mafia pita cukai rokok yang disinyalir melibatkan oknum petugas. Disampaikan hingga saat ini ada sebanyak 115 pabrik rokok yang sudah diperiksa dan dicek kelayakannya. Mulai dari izin pabrik sampai produksi dalam pembuatan rokok.
Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah
"Kami sudah melakukan pengecekan pabrik hingga saat produksinya. Hal ini kami lakukan guna menjaga agar tidak ada mafia rokok yang beredar khususnya wilayah Pasuruan," ujar Kasi Penyuluhan dan Informasi Bea dan Cukai Pasuruan, Joko Wuriyanto saat dikonformasi awak media, Jumat (7/1/2022).
Tak hanya itu. Bea dan Cukai Pasuruan juga melakukan pengecekan terhadap data pabrik rokok yang mendapatkan cukai. Data ini nantinya akan dihimpun selama dua kali dalam satu bulan.
Sedangkan untuk mengawasi pabrik rokok yang ilegal, pihak Bea dan Cukai akan mendata pabrik yang beroperasi selama satu tahun sekali. Pendataan ini juga akan diinput melalui sistem sehingga mudah untuk dimonitoring dan melaporkan hasil monitoringnya.
"Kami akan mendata setiap pabrik rokok yang terdapat di Pasuruan. Data ini nantinya akan kami input melalui sistem supaya mudah untuk memonitoring," ujar Joko.
Lebih lanjut Joko berpesan kepada semua masyarakat, jika mendapati pabrik rokok ilegal dan melanggar peraturan agar segera melaporkan. "Jika masyarakat menemukan pabrik rokok yang melanggar peraturan segara laporkan ke Bea dan Cukai Pasuruan," tutupnya.
Joko juga mengakui terkait minimnya personel. Dan, hal ini menjadi salah satu penyebab lemahnya pengawasan.
Namun, pihaknya berjanji akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pengawasan. "Pemeriksaan setiap pabrik rokok kita lakukan secara bertahap. Apabila ditemukan adanya pabrik rokok yang tidak beraktivitas lagi, tentunya akan kita panggil pemiliknya. Jika setahun tidak beroperasi, tentunya izinnya akan kita cabut," pungkasnya.
Baca juga: Ismail Marzuki Kembali Pimpin DPC PKB Kota Pasuruan
Perlu diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, dugaan kasus adanya permainan pita cukai oleh “mafia” cukai yang melibatkan oknum bea dan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP A) mulai terendus. Informasi yang dihimpun bahwa pita cukai yang sudah habis masa berlakunya atau kedaluwarsa telah dijual kembali dengan harga murah.
“Saya pernah ditawari pita cukai rokok kedaluwarsa oleh seseorang dengan harga murah. Per remnya, ia (orang nawari pita cukai kedaluwarsa) minta Rp10 juta. Ada dua sampai tiga rem pita cukai kedaluwarsa,” kata salah seorang pengurus Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Pasuruan, yang namanya enggan disebutkan pada Selasa (21/12/2021) silam.
Walaupun pita cukai itu kedaluwarsa, namun tetap laku dijual di pasaran rokok. Biasanya yang membeli adalah bos-bos yang menguasai pasaran rokok di wilayah Pasuruan.
“Hasil produksi rokok ditempeli pita cukai kedaluwarsa dan dipasarkan ke luar jawa,” terangnya.
Modus salah tempel pita cukai di bungkus rokok biasa dilakukan pengusaha rokok 'nakal'. “Setiap bulan pengusaha rokok membuat laporan dua kali untuk disetorkan ke bea dan cukai. Agar mendapat pita cukai lebih, si pengusaha itu melobi oknum tersebut,” bebernya.
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Selain adanya dugaan permainan kuota pita cukai, juga disebutkan ada laporan fiktif. “Contohnya pabrik ini sudah tidak aktif lagi, namun ia tetap mendapat jatah pita cukai rokok dengan membuat laporan seolah-olah pabrik itu masih aktif (laporan fiktif),” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubsi Penyidikan KPPBC Pasuruan, Nanang Sekti W saat dikonfirmasi oleh awak media beberapa waktu lalu menampik tudingan tersebut. Dia mengklaim bahwa semua pemilik usaha rokok sudah terdata secara online.
“Apabila ingin mengajukan penambahan kuota pita cukai bisa diajukan lewat online,” tegasnya.
Dia pun sempat mengakui terkait adanya oknum bea dan cukai yang bermain pita cukai. “Itu dulu dan sekarang oknum tersebut sudah pensiun. Jadi sudah tidak ada permainan pita cukai,” tandasnya. (yud/nul)
Editor : Redaksi