KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan memeriksa kepala desa (Kades) Nogosari, Wahyudi. Dia diperiksa atas kasus dugaan penyerobotan tanah Negara milik PU Bina Marga SDA Propinsi Jatim.
Selain Kades, Polisi juga meriksa Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Mereka diperiksa pada Kamis (6/1/2022) sore.
Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Benar kita panggil Kades dan Ketua BPD Nogosari untuk diperiksa," kata Kanit Tipikor pada awak media, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Ratusan Pelajar Pasuruan dan Sekitarnya Ikuti Seminar Inspiratif AHM Best Student 2026
Pemeriksaan ini, ungkap Kanit Tipikor, terkait dugaan aset Negara yang dikuasi Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Pihak juga menelusuri adanya indikasi penyelewengan sewa aset milik Desa Nogosari yang disewakan ke pihak ketiga. "Ini baru tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket)," imbuhnya.
Sementara itu, Kades Nogosari, Wahyudi mengakui dirinya bersama Ketua BPDnya dipanggil Unit Tipikor Polres Pasuruan. Ia menyatakan, lahan berupa tanah aset SDA Propinsi Jatim sudah diajukan kepemilikan ke BPN Pasuruan. "Sudah kita ajukan kepemilikan ke BPN. Dasarnya ya leter c yang kita buat. Dan sekarang bukti kepemilikan hak pakai sudah jadi. Milik aset desa Nogosari. Jika dipersoalan iya silahkan saja," jawabnya enteng.
Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah
Hasil sewa lahan tersebut, jelasnya digunakan untuk membayar semua hutang Pemdes sendiri. "Hasil sewa tidak kita masukkan ke PAD desa. Karena Pemdes masih punya tanggungan hutang ke toko bangunan saat membangun lahan itu," dalihnya.
Rencananya, sambung dia, tahun ini, hasil sewa lahan seluas 1800 M2 itu akan dimasukkan ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). (yud)
Baca juga: Ismail Marzuki Kembali Pimpin DPC PKB Kota Pasuruan
Editor : Redaksi