PGN Tawarkan Pembayaran Gas Dengan Dicicil Untuk Ringankan Pelanggan

klikjatim.com
Petugas PT PGN saat mengujicoba jaringas gas rumah tangga

KLIKJATIM.Com | JakartaSubholding Gas Pertamina, PGN menerapkan kebijakan keringanan pembayaran cicilan untuk Jaminan Pembayaran (JP) bagi pelanggan gas bumi rumah tangga dan pelanggan kecil.

Skema cicilan diberikan kepada pelanggan jargas APBN, pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil/ retail Program Sayang Ibu (PSI), dan pelanggan jargas APBN yang mengalami penyesuaian harga jual gas di 11 kota/kabupaten.

Baca juga: INKA Ekspor Lagi 2 Unit Lokomotif ke Australia, Sinergi BUMN Tembus Pasar Global

Pelanggan diberikan keringanan pembayaran JP secara cicilan mulai 23 Desember 2021 sampai dengan 30 Juni 2022, dengan cara mengajukan permohonan penyediaan cicilan JP kepada PGN.

Baca juga: Cetak Lulusan Siap Kerja, Program TSM Honda MPM Honda Jatim Buka Peluang Karier Luas di Industri Otomotif

"Jangka waktu maksimal penyediaan jaminan pembayaran secara cicilan adalah 6 bulan. Jaminan pembayaran diberlakukan sebagai langkah mitigasi risiko untuk mencegah timbulnya piutang atas tagihan pemakaian gas yang gagal/telat bayar dan akan dikembalikan ke pelanggan apabila berhenti berlangganan dan seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan," jelas Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Rachmat menambahkan, untuk pembayaran regular pemakaian gas bumi, tarif yang berlaku tetap normal sesuai dengan ketentuan terbaru dari regulator. Harga yang berlaku telah diperhitungkan dengan berbagai pertimbangan dan tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga agar subsidi energi pemerintah dapat tepat sasaran bagi yang membutuhkan.

Baca juga: Hadirkan Warna Baru, MPM Honda Jatim Luncurkan New Rebel 1100 dengan Tampilan Lebih Premium

PGN juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat sehingga pemanfaatan gas bumi melalui jargas rumah tangga dan pelanggan kecil semakin bertambah setiap tahunnya. (ris)

Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru