KLIKJATIM.Com | Gresik —Ratusan massa aksi dari kalangan juru parkir (Jukir) yang tergabung dalam Persaudaraan Parkir Gresik (Perpagres) melakukan aksi unjukrasa di halaman DPRD Gresik, Kamis (30/12/2021).
Mereka menuntut pemerintah agar mengkaji total efektivitas penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 yang mengatur tentang penerapan parkir non tunai atau e-parkir. Dan Juga terkait skema bagi hasil pendapatan yang tertuang dalam Perda, dimana Perda tersebut menyebut 40 persen untuk juru parkir dan koordinator, kemudian 60 persen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kami akan menolak Perda ini jika tidak ada kajian ulang apalagi terkait skema bagi hasil retribusi, disamping itu pembahasan Perda parkir non tunai ini juga sejak awal tidak melibatkan jukir,” ungkap Korlap aksi Syafiuddin.
Tampak massa aksi membawa mobil komando (Mokom) dan berorasi sembari membentangkan spanduk besar berisi tuntutan mereka.
Koordinator lapangan (Korlap) Aksi Syafiuddin mengatakan, penerapan parkir non tunai dinilai masih banyak menyisakan permasalahan. Mulai belum banyaknya masyarakat Gresik yang mengenal sistem Cashless atau QRIS code di smartphone.
“Kami menolak sistem pembagian hasil parkir non tunai 60 persen untuk PAD dan 40 untuk jukir, karena itu sangat memberatkan, kebijakan itu sama halnya menjadikan jukir sebagai sapi perahan pemerintah dengan dalih meningkatkan PAD,” tegasnya.
Menurutnya, sistem e-parkir bukanlah satu-satunya solusi menangani kebocoran PAD dari sektor retribusi parkir. Sebab ia menduga, kebocoran justru terjadi karena adanya indikasi manipulasi data jumlah surat perintah tugas parkir tepi jalan umum (SPT PTJU), baik manipulasi jumlah titik, maupun besaran pembayaran setiap bulan.
“Belum lagi potensi terjadinya konflik hotisontal antar pengelols parkir ketika diterapkan sistem e-parkir tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Gresik Lutfi Dhawam mengatakan, selama ini kita dibohongi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) yang selalu mengaku kalau jukir membeli karcis. Tetapi dari pengakuan jukir, mereka hanya ditarget setor uang tunai secara harian ke Dishub tanpa ada target membeli karcis. “Tak heran kalau target parkir di tepi jalan selalu tak terpenuhi dan jauh dari potensi,” ungkapnya.
Baca juga: SiLPA APBD Gresik 2025 Tembus Rp452 Miliar, Lebih Besar dari Belanja Modal
Selain itu, sambung politisi Partai Gerindra ini, pihaknya menyayangkan koordinasi di Pemkab Gresik. Sebab, seharusnya Pemkab Gresik yang menentukan titik-titil parkir di tepi jalan umum. Kenyataannya, masyarakat yang mengajukan SPT PTJU.
“Misalnya, ada tempat yang ramai pengunjung untuk parkir. Lalu, seseorang meminta persetujuan dari pemilik lokasi untuk parkir. Selanjutnya diajukan SPT PTJU ke Dishub. Dan mendapat persetujuan menjadi titik parkir di tepi jalan umum. Seharusnya, Bappeda yang menentukan potensi pendapatan daerah (PAD) dari titik parkir itu. Koordinasi bersama Dishub dan BPPKAD,” bebernya.
Nah, dengan pemberlakukan parkir non tunai ini, Lutfi Dhawam mengaku sangat mendukung pemerintah daerah. Sebab, kebijakan tersebut menguak praktek buruk di organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyebabkan kebocoran PAD.
“Kita harus mendukung karena langkah bupati sudah tepat. Akhirnya, terbongkar praktek busuk dalam masalah parkir. Kita juga menyayangkan juru parkir karena tak bersuara selama ini. Setelah akan berlaku parkir non tunai, baru bergejolak,”tukasnya. (nul)
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Editor : Redaksi