KLIKJATIM.Com | Gresik--Pengembangan kasus pencurian besi tua di Jalan KH Syafii, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik membuahkan hasil. Setelah menangkap tiga tersangka pencurian, Unit Reskrim Polsek Manyar membekuk penada seorang pria asal Surabaya.
Baca juga: Jelang Iduladha, Khofifah Sidak Pasar Bojonegoro: Harga Bawang Merah Tembus Rp45 Ribu per Kilogram
Sebelumnya, polisi meringkus komplotan bandit asal Kecamatan Bungah. Mereka adalah Adi Msrista (27) dan Muhammad Muhaimin (28) asal Desa Keramat. Satu pelaku lainnya yakni Adi Munafi (29) warga Desa Watu Agung. Ketiganya tertangkap basah oleh petugas saat beraksi menguras gudang besi milik Syafei pada Sabtu lalu (25/12/2021). Yang berada di kawasan jalan KH Syafi'i Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar.
Berangkat dari keterangan ketiga tersangka itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Joko Suprianto melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan penadah. Didapati nama Abdul Azis (30) warga Tambak Dalam Baru Barat VII/50 RT 10 RW 5 Desa/Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. “Berdasarkan pengakuan tersangka Ahmad Munafi, bahwa telah membuat janji dengan si penadah Abdul Azis untuk transaksi jual beli besi tua hasil curian,” ungkap Joko, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Resahkan Warga Demi Konten, Tiga Pemuda Pembuat Hoaks Penampakan Pocong di Jember Diamankan Polisi
Dari informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Manyar langsung bergerak. Sekitar pukul 14.00, WIB si penadah datang ke lokasi. Tidak buang waktu, polisi langsung melakukan interogasi. Saat itu, Abdul Azis mengaku akan membeli besi hasil curian yang sudah dipesan kepada Ahmad Munafi. “Pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti berupa satu set timbangan duduk dan satu buah HP yang berisikan percakapan saat pelaku memesan besi curian,” beber Joko.
Baca juga: Keren! Kemiskinan Ekstrem Jawa Timur Tersisa 0,29 Persen, Jauh di Bawah Rata-Rata Nasional
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Rutan Mapolsek Manyar. Perbuatannya memenuhi unsur pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan. “Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutupnya.(mkr)
Editor : Redaksi