Polisi Sidoarjo Ungkap Gudang Miras Ilegal, Beeoperasi Sejak Lima Bulan Lalu

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap distributor minuman keras (miras) ilegal di rumah toko Perumahan Pondok Mutiara, Jalan Pahlawan Sidoarjo Kota. Sebanyak 1.200 botol miras ditemukan dan pelaku dengan inisial NJ (30) diamankan.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku mendapatkan minuman keras tersebut dari distributor di daerah Malang dan Surabaya. "Pelaku ini tidak melayani pembelian secara eceran. Namun partai," terangnya, Minggu (26/12/2021). Dari luar, gudang miras tersebut dikamuflasekan seperti gudang ban bekas. 

Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan upaya menegakkan cipta kondisi pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. "Ini merupakan hasil operasi pekat diantaranya mencegah peredaran minuman keras di masyarakat," jelasnya.

Menurut keterangan NJ, pemilik sekaligus penanggung jawab, distribusi miras tersebut di wilayah Sidoarjo saja. Kusumo melanjutkan, pelaku melanggar tindak pidana pelaku usaha pangan dan tidak memiliki ijin edar. "Pelaku melanggar peraturan bupati sidoarjo nomor 10 tahun 2012, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Pelaku terancam kurungan selama enam bulan," imbuh Kusumo. (bro) 

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru