Sebanyak 373 Narapidana di Jatim Terima Remisi Natal, 8 Langsung Bebas

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Sebanyak 373 narapidana Lapas atai Rutan di Jawa Timur mendapat remisi tepat di Hari Raya Natal, Sabtu (25/12/2021). Tujuh orang di antaranya langsung bebas.

Mereka mendapatkan remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan. 

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

"Sebenarnya kami mengusulkan 493 orang warga binaan, namun yang SK-nya sudah keluar baru 373 orang," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono.

Dia menjelaskan, remisi yang diperoleh bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari. 

Ia menerangkan bahwa seremoni penyerahan remisi diselenggarakan secara sederhana di gereja yang ada di lapas atau rutan.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Sekaligus dirangkaikan dengan ibadah perayaan Natal. "Kami berharap, program remisi ini bisa memacu warga binaan agar berkelakuan baik untuk syarat memperoleh remisi," terang Krismono.

Di Rutan Gresik, salah seorang warga binaan berinisial HA nampak berbinar saat menerima SK Remisi Khusus Natal dari Karutan Aris Sakuriyadi. Tangisnya pun pecah saat dirinya mulai membaca satu persatu baris kalimat SK Menkumham Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 itu. Maklum, dia menjadi satu-satunya warga binaan yang langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus Natal di Rutan Gresik. "Pada peringatan Hari Natal Tahun 2021 ini 8 warga binaan kami, mendapatkan remisi khusus, 1 diantaranya langsung bebas," ujar Aris. 

Bertempat di rumah ibadah Gereja Rutan, Aris membacakan sambutan dari Menkumham Yasonna Laoly saat penyerahan remisi secara simbolis pagi ini (25/12/2021).

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Aris menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama di Rutan. 

Pria asli Yogayakarta itu juga memastikan bahwa pemberian remisi ini dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). "Remisi ini adalah reward/ hadiah yang diberikan Negara, semoga ini menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik selama di Rutan, dan ke depannya dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat," imbuh Aris. (nul)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru