KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Sebanyak 373 narapidana Lapas atai Rutan di Jawa Timur mendapat remisi tepat di Hari Raya Natal, Sabtu (25/12/2021). Tujuh orang di antaranya langsung bebas.
Mereka mendapatkan remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan.
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
"Sebenarnya kami mengusulkan 493 orang warga binaan, namun yang SK-nya sudah keluar baru 373 orang," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono.
Dia menjelaskan, remisi yang diperoleh bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari.
Ia menerangkan bahwa seremoni penyerahan remisi diselenggarakan secara sederhana di gereja yang ada di lapas atau rutan.
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
Sekaligus dirangkaikan dengan ibadah perayaan Natal. "Kami berharap, program remisi ini bisa memacu warga binaan agar berkelakuan baik untuk syarat memperoleh remisi," terang Krismono.
Di Rutan Gresik, salah seorang warga binaan berinisial HA nampak berbinar saat menerima SK Remisi Khusus Natal dari Karutan Aris Sakuriyadi. Tangisnya pun pecah saat dirinya mulai membaca satu persatu baris kalimat SK Menkumham Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 itu. Maklum, dia menjadi satu-satunya warga binaan yang langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus Natal di Rutan Gresik. "Pada peringatan Hari Natal Tahun 2021 ini 8 warga binaan kami, mendapatkan remisi khusus, 1 diantaranya langsung bebas," ujar Aris.
Bertempat di rumah ibadah Gereja Rutan, Aris membacakan sambutan dari Menkumham Yasonna Laoly saat penyerahan remisi secara simbolis pagi ini (25/12/2021).
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
Aris menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama di Rutan.
Pria asli Yogayakarta itu juga memastikan bahwa pemberian remisi ini dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). "Remisi ini adalah reward/ hadiah yang diberikan Negara, semoga ini menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik selama di Rutan, dan ke depannya dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat," imbuh Aris. (nul)
Editor : Satria Nugraha