Pansus Satu DPRD Gresik Ingin Mekanisme Perizinan Pemanfaatan Tanah Negara Tidak Lewat Bupati

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Anggota Pansus I DPRD Gresik membahas rancangan perda

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pansus I DPRD Gresik menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penataan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Negara, poin yang menjadi pembahasan salah satunya mekanisme perizinan dan pemanfaatan tanah negara di Kabupaten Gresik.

Ketua Pansus | Khoirul Huda mengatakan bila pembahasan Ranperda tersebut belum menyentuh subtansi tentang pemanfaatan tanah negara. Baik peruntukannya, jenis tanah negara yang diturr hingga kewenangan pengelolaan. 

Baca juga: Polemik Pembangunan Kawasan Industri di Bungah, Warga Pemilik Tanah Mengadu ke DPRD Gresik

"Jadi masih sangat mentah. Hal yang dianggap penting dan krusial belum diatur secara rinci," kata politisi PPP ini.

Salah satu hal vital lain yang ada dalam isi draft awal Raperda tersebut yakni mekanisme perizinan pemanfaatan tanah negara harus melalui Bupati, hal itu dikhawatirkan tidak berjalan efektif dan efisien. Khususnya bagi para pelaku UMKM yang hanya membutuhkan lahan dengan skala kecil. 

Huda mengatakan bahwa akan lebih baik urusan tersebut didelegasikan di tingkat desa atau kecamatan.

"Sehingga, perizinan melalui Bupati diperuntukkan untuk skala besar maupun sektor strategis. Yang berkaitan dengan meningkatkan pelayanan masyarakat," terangnya.

Sebelumnya, pada 14 Desember lalu, pihak eksekutif yang diwakili Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menyampaikan bahwa pemerintah telah mengantongi data tanah negara (TN) di 15 kecamatan. Setidaknya, terdapat 80 persen sudah digarap masyarakat maupun badan hukum. 

"Dengan total luas mencapai 1.385 hektar," jelasnya.

Baca juga: Siapkan Dana Multiyears Hingga 2029, Pemkab Gresik Fokus Perbaikan Jalan Poros Desa

Bu Min, sapaan akrabnya berharap, Ranperda tersebut dapat melindungi kepentingan masyarakat untuk memperoleh kepastian hak, kepastian hukum atas tanah yang dikelola. Selain itu, pihaknya memastikan landasan hukum Raperda ini tidak didasari pada Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Tetapi, didasari pada perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Disebutkan, cantolan hukum yang dipakai antara lain UU 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, UU 23/2014 tentang Pemda, Kepres 34/2003 tentang Kebijakan Nasional dibidang Pertanahan dan Permen Agraria 3/1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah negara. (nul)

Baca juga: Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan, Bupati Gresik Ajak Stakeholder Tajamkan Arah RKPD 2027

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru