Tersangka Pencurian Ijab Qobul di Masjid Polres Bojonegoro

klikjatim.com
AE saat melaksanakan ijab qobul di Masjid Al Ikhlas Polres Bojonegoro. (Nur Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Tepat tanggal 20-02-2020 AE (20), asal Temayang, Bojonegoro melangsungkan akad nikah di Masjid Al Ikhlas, Polres Bojonegoro. Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) itu menikahi ER (21), asal Kecamatan Sugihwaras.

Tampak AE tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya setelah mengucapkan ikrar yang dipandu penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Sugihwaras. Secara serentak saksi dari kedua mempelai mengucapkan 'sah'.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

[irp]

Selain keluarga kedua mempelai, Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hermawan juga turun hadir menyaksikan prosesi pernikahan bersama pejabat utama Polres Bojonegoro.

Meskipun menikah dengan status sebagai tahanan, AE yang ditemui usai pernikahan mengaku bersyukur bisa menikahi gadis pujaan hatinya. Dia menyadari, jika apa yang terjadi pada dirinya merupakan kesalahannya sendiri.

"Saya sangat bersyukur bisa menikah. Apa yang terjadi pada saya saat ini, merupakan salah saya sendiri," kata AE di Masjid Al Ikhlas Polres Bojonegoro, Kamis (20/2/2020).

Penghulu dari KUA Sugihwaras, Ali Musthofa memberikan wejangan kepada kedua mempelai. Selain harus saling mengerti sebagai suami istri, pasangan muda ini juga diminta mempererat tali silaturrahmi kedua keluarga besar.

Baca juga: Polres Bojonegoro Beri Pemahaman Pelajar Melek Teknologi Digital

"Setelah menikah harus saling memaafkan, dan saling menerima kekurangan, ya," kata Ali Musthofa.

[irp]

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, AE merupakan tahanan di Polres Bojonegoro sebagai tersangka kasus curas. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan.

"Perkaranya saat ini ditangani oleh penyidik dari Satreskrim Polres Bojonegoro,” kata Budi.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Dijelaskan Budi, proses akad nikah yang dilangsungkan tersebut merupakan hak tersangka. Kepada penyidik, tersangka meminta haknya agar bisa melaksanakan ijab qobul meski berstatus sebagai tahanan.

“Kami jajaran Polres Bojonegoro memfasilitasi keinginan yang menjadi hak dari saudara kita yang sedang berhadapan dengan hukum tersebut,” jelasnya. (af/mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru