KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa MM pengasuh pondok pesantren (Ponpes) TH Desa Cekok Kecamatan Babadan digelar, Senin (20/12/2021).
Agendanya adalah keterangan saksi kasus pencabulan santri laki-laki Ponpes TH yang berusia 14 tahun didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa hadir secara virtual dari Rutan Kelas II B Ponorogo.
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Tetapi, sidang kali ini gagal digelar. Pasalnya hanya hanya satu hakim saja yang hadir dalam sidang kali ini. Alasannya adalah 2 hakim mengikuti proses kenaikan pangkat Hakim Muda.
"Untuk itu sidang hari ini ditunda, dan akan digelar lagi pada Senin (27/12) depan. Dengan agenda penyampaian fakta JPU atas dakwaan dan keterangan saksi," ujar hakim pemimpin sidang Harries Konstituanto.
Sementara itu, Kordinator Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, yang mendampingi 4 korban pencabulan Nikmah Fauziyah mengungkapkan, sejak kasus pencabulan yang dilakukan Terdakwa viral, korban mengalami trauma.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
"Sekarang udah tidak di pondok tapi tetap sekolah. Mereka Trauma, cemas dan takut, ujarnya.
Nikmah mengaku, saat ini pihaknya rutin mendampingi korban. Pun saat mengikuti jalanya sidang.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Dengan memberikan dukungan positif diharapkan para korban cepat pulih dan kembali riang seperti sediakala." Kita support saat mengikuti sidang, kita beri dukungan positif agar anak-anak mampu mulalui ini," pungkasnya. (bro)
Editor : Fauzy Ahmad