PPKM Level 3 Dibatalkan, UMKM Dapat Udara Segar

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemerintah Pusat telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada perayaan malam Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Meski begitu, bukan berarti masyarakat harus melupakan dan teledor dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat perayaan Nataru.

Baca juga: BPN Jatim Canangkan Gemapatas Serentak, Targetkan 1,8 Juta Batas Tanah Menuju Jawa Timur Lengkap

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno mengimbau masyarakat Surabaya untuk mematuhi peraturan terbaru dari pemerintah mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Nataru.

Ia mengatakan, dengan dibatalkannya PPKM Level 3 ini telah memberikan udara segar bagi pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk bisa menjajakkan produknya saat Nataru nanti.

"Kebijakan Pemerintah Pusat membatalkan PPKM Level 3 pada saat Nataru membawa angin segar bagi pelaku usaha untuk bisa tetap menjalankan roda perekonomiannya," kata Anas, Minggu (19/12/2021).

Tetapi, lanjut Politisi PDIP Ini, para pelaku usaha harus tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan agar tidak menimbulkan lonjakan virus.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Omben Sampang, Dua Pengendara Motor Meninggal Dunia

"Artinya tetap pada saat Nataru perekonomian di Surabaya bisa tumbuh dan bergerak untuk ekonomi bangkit," tuturnya.

Di satu sisi, Anas melihat perilaku kebanyakan masyarakat Surabaya hingga sampai saat ini sudah sangat patuh dalam menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

"Terpenting ialah masyarakat tidak lupa dalam hal menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," tandasnya.

Baca juga: Bojonegoro Jadi Tuan Rumah ASMOPSS ke-15, 155 Peserta dari Enam Negara Adu Ketajaman Otak

Diketahui, pemerintah membatalkan PPKM Level 3 saat Nataru, dan sebagai gantinya telah dikeluarkan aturan baru melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Dikutip melalui Lembaran Inmendagri, aturan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru