KLIKJATIM.Com | Gresik--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengeluarkan larangan cuti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Gresik selama momen natal dan tahun baru (Nataru), yakni sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Pemkab Gresik mengeluarkan larangan itu bertujuan untuk mencegah kemungkinan para ASN tertular covid apabila mengambil cuti untuk liburan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, para ASN hanya libur saat tanggal merah.
"Diluar itu tidak boleh cuti," kata Washil.
Hal itu, kata Washil menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 26 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi ASN selama periode hari Raya Natal dan Tahun Baru.
"Kecuali cuti melahirkan atau cuti sakit, itupun pemberian cuti harus akuntabel sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tutur Washil.
Selain itu para ASN juga dihimbau untuk tidak bepergian dengan tujuan yang tidak primer atau penting.
"Lebih baik berkumpul dengan keluarga di rumah saat tanggal merah,"kata Washil.
Pemkab pun, bersama Satgas, sambung Washil juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap taat protokol kesehatan. Dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada camat dan akan diteruskan kepada pemerintah desa atau kelurahan untuk menerapkan protokol kesehatan dan mengatur aktivitas masyarakat selama momen nataru.
"Pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak harus terus dilakukan, kalau bisa mengurangi mobilitas, tak perlu berkerumun saat merayakan tahun baru. Di rumah saja berkumpul dengan keluarga," himbaunya.(mkr)
Editor : Abdul Aziz Qomar