Satpol PP Kab. Pasuruan Panggil PT Surya Inti, Kejari Pelajari Dugaan Kejanggalan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan akhirnya memanggil pihak PT Surya Inti Permata Tbk. Pemanggilan ini terkait bangunan permanen di atas lahan BKSD yang diduga belum memiliki perizinan dari dinas terkait.

[irp]

Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed

Tidak hanya Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), bangunan yang mangkrak sejak tahun 2011 tersebut juga diam-diam dilirik aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. 

Hal ini karena diduga keluarnya izin pemanfaatan lahan tidak sesuai aturan. "Kami pelajari dulu dokumen-dokumennya. Sambil mencari informasi serta data tambahan," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra kepada awak media, Kamis (16/12/2021).

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya indikasi korupsi di wilayah Pasuruan.

Baca juga: Kendalikan Inflasi Awal Tahun, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Deket Lamongan

Di lain tempat, Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jadi Permana membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil PT Surya Inti Permata Tbk. "Kami sudah panggil PT Surya Inti. Intinya pemanggilan terkait perizinan yang sifatnya klarifikasi," tandasnya.

Hasilnya, ungkap Kasatpol PP, pihak PT Surya Inti belum memiliki perizinan. Baik itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang disebut Perizinan Bangunan dan Gedung (PBG) serta izin lainnya.

"Mereka (PT Surya Inti) hanya menunjukkan izin pemanfaatan lahan yang dikeluarkan dari Kementrian Lingkungan Hidup," urainya.

Baca juga: MPM Honda Jatim Gelar Night Ride Bareng Komunitas Malang-Blitar, Uji Performa Vario 125 di Malam Hari

Untuk menunjang izin lainnya, pihaknya menyarankan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan. "Apabila dalam waktu seminggu pihak PT Surya Inti tidak mempunyai iktikad baik untuk mengurus perizinan. Tentunya kami akan melakukan penyegelan," tegasnya.

Seperti diketahui, keberadaan bangunan tiga lantai yang rencana awalnya dibuat hotel namun mendapat penolakan dari warga itu berada di kawasan suaka alam yang dilindungi. Karena jika terjadi kerusakan, maka bisa berdampak buruk terhadap alam yang akhirnya menyebabkan erosi atau banjir bandang. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru