Kos-kosan di Tulungagung Jadi Ajang Prostitusi Terselubung, 6 Pemuda dan 1 Perempuan di Bawah Umur Diamankan

klikjatim.com
Polisi saat mendatangi rumah kos di Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. (ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, mengamankan 6 pemuda dan 1 perempuan yang masih di bawah umur. Mereka tertangkap dalam penggebekan di rumah kos yang beralamat di Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Sabtu (11/12/2021) lalu.

[irp]

Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global

Penggrebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan rumah kos, diduga sebagai tempat prostitusi terselubung. Saat itu polisi juga menemukan botol bekas minuman keras (miras).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kanit PPA Iptu Rerno Pujiarsih mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan dengan meminta keterangan saksi. Termasuk salah satunya adalah pemilik kos dan sekarang statusnya adalah tersangka.

"Kita dapati 6 pemuda dan 1 orang pemudi yang masih SMA dalam kamar kos itu. Kita juga dapati botol miras di kamar kos," ujarnya, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun

Pihaknya juga masih mendalami hubungan antara pemuda dan 1 orang pelajar perempuan tersebut di dalam kamar kos. Termasuk keberadaan bekas miras yang ditemukan dalam botol plastik air mineral.

"Masih kita dalami hubungan mereka ini," jelasnya.

Lebih lanjut menurut Retno, pihaknya juga menemukan adanya indikasi salah satu pemuda tersebut merupakan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan handphone yang wajahnya sudah viral di media sosial.

Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona

"Satu pemuda yang berinisial FK (26) alamat Kelurahan Tamanan, Tulungagung, yang diduga pelaku penipuan dan penggelapan. Kasusnya kita limpahkan ke teman-teman pidum (pidana umum)," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengungkapkan bahwa saat ini pemilik rumah kos masih menjalani proses hukum yang berlaku. "Akibat perbuatannya, pemilik rumah kos dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan," tutur Nenny. (nul)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru