KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Angka perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro tahun 2021 menurun. Hingga November 2021 tercatat ada 2.551 kasus perceraian. Semantara pada tahun 2020 ada 2.790 kasus.
[irp]
Baca juga: Polres Jember Tangani 25 Kasus Narkoba, Jaringan Peredaran hingga Bali Terbongkar
“Selama setahun kasus perceraian menurun dan ini bagus," kata Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Solikin Jamik, Senin (6/12/2021).
Dia mengatakan, penurunan kasus perceraian ini sangat bagus, akan tetapi untuk faktor yang mempengaruhi perceraian ini tetap faktor kemiskinan, ekonomi, kekerasan dan juga tingkat pendidikan rendah.
Baca juga: Turun ke Sawah Lewat Program Medhayoh, Bupati Setyo Wahono Semangati Ibu-Ibu Tani di Ngraho
"Penurunan ini tidak lain karena salah satu penyebab utama yaitu, selama 2021 kantor sering tutup karena covid 19, jadi terjadi pembatasan gerak," lanjut Solikin Jamik kepada Klikjatim.com.
Menurutnya, untuk kasus perceraian setiap bulannya kurang lebih ada 150 hingga 200 orang yang mengajukan cerai. Sedangkan untuk kasus lainya selama 2021 ini jumlah laporan perkara sebanyak 3.340 perkara.
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Dikatakan, 3.340 perkara ini mulai dari Izin Poligami sebanyak 9 perkara, Cerai Talak 738, Cerai Gugat 1.813 perkara, Harta Bersama 6 perkara, Perwalian 73 perkara, Isbath Nikah 15 perkara, Dispensasi Kawin 593 perkara, Wali Adlot 29 perkara, Penetapan Ahli Waris 25 perkara dan lain-lain 15 perkara.(mkr)
Editor : M Nur Afifullah