KLIKJATIM.Com | Surabaya—Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan Masyarakat (LBH RKM) menggelar konferensi pers tentang kasus pelarangan bendera dan perbuatan sara oleh oknum satpam di salah satu perumahan elit kawasan Surabaya barat terhadap Anwari, Sabtu (3/11/2021).
[irp]
Anwari mengatakan bahwa pada tanggal 15 Oktober telah terjadi tindakan pelarangan pengibaran bendera Nasional Merah Putih di Perumahan Elit kawasan Surabaya barat oleh satpam setempat. Berawal saat ia hendak memasang bendera merah putih di ruko yang telah ia sewa kemudian dilarang oleh oknum satpam dengan alasan harus mengeluarkan surat izin terlebih dahulu.
"Tindakan oknum satpam tersebut melanggar Undang - Undang No 24 Tahun 2009 Tentang, Bendera, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi : Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara," kata Anwari
"Oknum satpam tersebut juga berkata dengan nada kasar, 'kamu bukan Indonesia asli' dan saya menjawab memang saya keturunan China, tapi saya Indonesia," sambungnya.
Selain melakukan perbuatan tersebut, lanjut Anwari, oknum satpam juga berkali kali melakukan penghadangan terhadap karyawannya yang hendak melakukan aktifitas perbaikan atau aktifitas lain di rumah pelanggan yang berada di kawasan perumahan tersebut.
"Tindakan ini jelas melanggar Hak Asasi Manusia, untuk itu saya melapor ke pihak LBH RKM," ucapnya.
Baca juga: Libur Long Weekend Kenaikan Isa Almasih, Penumpang KA di Jember Tembus 54 Ribu Orang
Sementara itu, Nanang Sutrisno selaku Lembaga Bagian Hukum Rumah Keadilan Masyarakat juga mengungkapkan bahwa juga ada penghadangan terhadap timnya saat melakukan pendampingan terhadap Anwari.
"Kita kesana karena mendampingi pelanggan, tapi ketika tau dari turbonet ada penghadangan oleh pihak perumahan tersebut, dia juga dipojokkan bahkan didorong sampai dia jatuh hingga tertimpa sepada motor," ungkapnya.
"Masak mau mengibarkan bendera merah di ruko yang telah disewa harus ada izin terlebih dahulu ke pihak pengembang?," Tambahnya.
Nanang juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pihak perumahan tersebut, namun tidak pernah mendapatkan jawaban oleh pihak perumahan
Baca juga: Kabar Gembira! Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei
"Kita sebelumnya pernah bersurat, namun itikad baik kita tidak direspon sama sekali, kita kan sulit untuk bertemu mereka makanya kami bersurat," jelasnya.
Menindaklanjuti kasus ini, lanjut Nanang, pihaknya sudah melaporkan oknum satpam dan juga pihak perumahan yang bertanggung jawab ke Polda Jatim dengan membawa bukti rekaman video.
"Tadi sudah saya laporkan dan sudah divisum saat ini masih diproses, dan harapan kami bisa terbit LP sehingga ini bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian," pungkasnya.(mkr)
Editor : Redaksi