KLIKJATIM.Com | Ngawi--Kelakuan bejat dilakukan seorang bapak berinisial DW (32) di Kabupaten Ngawi. Tersangka mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
[irp]
Baca juga: Puluhan Jabatan Eselon di Sumenep Masih Kosong, Pemkab Bergantung pada Pelaksana Tugas
Dia menerangkan pelaku melakukan perbuatan pencabulan saat anak tirinya mengunjungi ibunya yang tak lain istri pelaku. Mereka tidur bertiga satu kamar.
"Anaknya kangen, numpang tidur dirumah ibunya. Tidur bertiga anak ditengah,” ujarnya ditemui di Polres Ngawi.
Saat itu, pelaku mengambil kesempatan. Pelaku melakukan pecabulan ketika istrinya tertidur. Pelaku meremas bagian dada korban dan menggosok punggung korban dengan alat kelaminnya.
Baca juga: Hapus Label Daerah Tertinggal, Karya Rupa Sampang Optimistis Tembus Pasar Dunia
"Jadi mengambil kesempatan pada kesempitan. Istrinya tidur, pelaku beraksi," terangnya.
Saat kejadian, korban tidak berteriak minta tolong. Pasalnya pelaku mengancam korban. Terbongkarnya, kata dia, korban bercerita ke bapak kandungnya atas perbuatan bapak tirinya. Mendapat laporan anaknya, bapak korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca juga: Warga Keluhkan Pungli Parkir di CFD Bojonegoro, Pengawasan Dishub Dipertanyakan
Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Desa Karanganyar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku kita amankan dirumah orna tuanya,” pungkasnya. (mkr)
Editor : Iman