Polres Situbondo Amankan 10 Penggali Galian C Ilegal

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Situbondo - Satreskrim Polres Situbondo mengamankan 10 pekerja tambang galian C di lingkungan Watu Lungguh, Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, Sabtu (27/11/2021).

[irp]

Baca juga: Sekda Sumenep Singgung Skandal BSPS 2024, Minta Program Tahun Ini Bersih dari Praktik Potongan dan Mark Up

Mereka diamankan di lokasi tambang tempatnya bekerja, yakni tambang galian C yang berlokasi tepat di sebelah selatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dusun Kotakan Utara, Desa Kotakan, Situbondo.

Pengamanan yang dipimpin  Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi P, juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit dump truk dari lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut.

Baca juga: Harga Sparepart Motor di Jember Naik 30 Persen, Pelemahan Rupiah Jadi Pemicu

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, sebanyak 10 pekerja tambang galian C langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, hingga kini, mereka masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

Dugaan sementara, sebanyak 10 pekerja tambang galian C itu, ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Situbondo, karena perusahaan yang menangani galian C tersebut, melakukan aktivitas tambangnya tanpa dilengkapi IOP.

Baca juga: Kabar Baik dari Blora! PT SGN Ambil Alih Penyerapan Tebu Rakyat di Tengah Mandeknya Operasional PG GMM

Kasatreskrim Polres Situbondo Dhedi Ardi P membenarkan, jika sebanyak 10 tambang galian C milik salah satu perusahaan tersebut diduga merupakan tambang ilegal.

“Sebanyak 10 pekerja tambang galian C yang diamankan dilokasi tambang Watu Lungguh itu, masih diperiksa oleh penyidik,” kata AKP Dhedi Ardi. (ris)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru